Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Perusahaan NE di 2013, apa ikut TA?
Perusahaan NE di 2013, apa ikut TA?
dear Rekan Ortax,
ingin bertanya jika ada satu perusahaan yang sudah di NE tahun 2013, dan thn 2014 tetap lapor SPT dan dpt tanda terima BPS NE juga.
Jika di thn 2015 ingin ada penambahan harta misal mobil dioper dari harta pribadi owner pt tsb.
Apakah harus lapor SPT th2015 dulu? atau langsung ikut Tax Amnesty? mohon pencerahannya, terima kasih.- Originaly posted by dear_ange1a:
19 Aug 2016 09:31
dear Rekan Ortax,
ingin bertanya jika ada satu perusahaan yang sudah di NE tahun 2013, dan thn 2014 tetap lapor SPT dan dpt tanda terima BPS NE juga.
Jika di thn 2015 ingin ada penambahan harta misal mobil dioper dari harta pribadi owner pt tsb.
Apakah harus lapor SPT th2015 dulu? atau langsung ikut Tax Amnesty? mohon pencerahannya, terima kasih.wajib lapor spt tahun terakhir.
Lapor SPT Tahun terakhir/2015 dulu rekan, baru menyampaikan SPH TA, menjadi syarat soalnya
thank you utk replynya. appreciated.