Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Perusahaan NE di 2013, apa ikut TA?

  • Perusahaan NE di 2013, apa ikut TA?

     dear_ange1a updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 5 Posts
  • dear_ange1a

    Member
    19 August 2016 at 9:31 am
  • dear_ange1a

    Member
    19 August 2016 at 9:31 am

    dear Rekan Ortax,
    ingin bertanya jika ada satu perusahaan yang sudah di NE tahun 2013, dan thn 2014 tetap lapor SPT dan dpt tanda terima BPS NE juga.
    Jika di thn 2015 ingin ada penambahan harta misal mobil dioper dari harta pribadi owner pt tsb.
    Apakah harus lapor SPT th2015 dulu? atau langsung ikut Tax Amnesty? mohon pencerahannya, terima kasih.

  • k45min

    Member
    19 August 2016 at 10:48 am
    Originaly posted by dear_ange1a:

    19 Aug 2016 09:31
    dear Rekan Ortax,
    ingin bertanya jika ada satu perusahaan yang sudah di NE tahun 2013, dan thn 2014 tetap lapor SPT dan dpt tanda terima BPS NE juga.
    Jika di thn 2015 ingin ada penambahan harta misal mobil dioper dari harta pribadi owner pt tsb.
    Apakah harus lapor SPT th2015 dulu? atau langsung ikut Tax Amnesty? mohon pencerahannya, terima kasih.

    wajib lapor spt tahun terakhir.

  • denzi

    Member
    19 August 2016 at 2:28 pm

    Lapor SPT Tahun terakhir/2015 dulu rekan, baru menyampaikan SPH TA, menjadi syarat soalnya

  • dear_ange1a

    Member
    2 September 2016 at 3:33 pm

    thank you utk replynya. appreciated.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now