Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perusahaan Nalangin Pesangon
Perusahaan Nalangin Pesangon
Mohon sharing ilmunya master2,
PT "X" mempunyai kebijakan apabila ada karyawan yang keluar akan mendapatkan pesangon. Pesangon tersebut dibayarkan PT "X" ke karyawan, setelah itu PT "X" akan klaim ke asuransi "ALLIEN" ( PT "X" ikut ALLIEN life). PT "X" akan mendapatkan ganti dari Asuransi ALLIEN sejumlah yg dibayarkan ke karyawan & bukti potong PPh 21 Final untuk karyawan.
pertanyaannya :
1. Pada saat pesangon diibayarkan ke karyawan oleh PT X, apakah pesangon tersebut ikut ditambahkan di penghasilan bruto dalam perhitungan pph 21 (karyawan tetap) sebagaimana tunjangan2 dan atau bonus lainnya.
2. Atas hal tersebut nomor 1, bagaimanakah jurnal yang dibuat?
3. Pada saat klaim PT X dikabulkan/dibayarkan oleh ALLIEN Life, bagaimana jurnal yang seharusnya dibuat
4. Atas bukti potong yang diserahkan oleh ALLIEN life ke PT X, dimana bukti potongnya atas nama karyawan yang keluar, dan nama pemotongnya ALLIEN life, apakah gunanya bukti potong tersebut bagi PT X
5. Bagaimanakah pembuatan SPT PPH 21 saat pesangon dibayarkan/ditalangin oleh PT Xsalam
penghasilan berupa pesangon dikenakan pajak bersifat final sehingga pegawai akan mendapatkan bukti potong 1721 FINAL, dan 1721-A1 yang diterima pegawai selama bekerja pada tahun itu.