Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perusahaan Modal Ventura
Dear Rekan – rekan Ortax,
Mohon info dan masukannya dong..,
Jika Perusahaan Modal Ventura melakukan penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal nya pada perusahaan pasangan usahanya (menjual kepemilikannya di perusahaan pasangan usahanya), berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 1995;
Ditetapkan bahwa atas penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,1 per mill (0,1 perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal tersebut, dengan syarat perusahaan pasangan usahanya memenuhi persyaratan sesuai Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 4 Tahun 1995.Bagaimanakah cara pelaporan atas pemotongan PPh Final tersebut, karena di E-SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang ada hanya menu bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek.
Terima kasih Rekan – rekan
Salam
Felix007