Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan Menggunakan PP 23, Perlu Koreksi Fiskal?
Perusahaan Menggunakan PP 23, Perlu Koreksi Fiskal?
Selamat pagi rekan ..
Perusahaan yang omsetnya di bawah 4,8m kan memakai omste 0,5% untuk lapor spt tahunan badannya . nah yang saya mau tanyakan apa perlu dalam laporan L/R dicantumkan koreksi fiskal?dan bagaimana jika di laporan L/R ada koreksi fiskalnya?
- Originaly posted by Nyny_:
nah yang saya mau tanyakan apa perlu dalam laporan L/R dicantumkan koreksi fiskal?
tidak perlu gan…
Selamat pagi rekan ..
Perusahaan yang omsetnya di bawah 4,8m kan memakai omste 0,5% untuk lapor spt tahunan badannya . nah yang saya mau tanyakan apa perlu dalam laporan L/R dicantumkan koreksi fiskal?dan bagaimana jika di laporan L/R ada koreksi fiskalnya?
menurut saya sih perlu.. biar kelihatan laba rugi fiskalnya nihil.. karena beban yang ditimbulkan semuanya berhubungan dengan pendapatan final