Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan lokal berubah menjadi PMA
Perusahaan lokal berubah menjadi PMA
Dear,
Saya mau tanya mengenai PMA. Sebelumnya saya mempunyai PT lokal (Shareholder WNI) dengan nama PT. A, tapi berjalannya waktu ada orang asing yang mau investasi ke PT saya, otomatis PT. A yang tadinya perusahaan lokal akan berubah menjadi perusahaan PMA. dan semua mengenai surat telah selesai diurus.
Yang ingin saya tanyakan bagaimana perlakuan pajaknya? apakah saya harus melaporkan ke KPP? Apakah ada pemindahan KPP? Apakah ada yang tau bagaimana prosedur pemindahan ini?Thanks Very Much.
Menurut saya, tidak perlu…, yang sudah PMA saja kalau mau ditarik ke KPP wilayah, KPP wilayah berharap pindah, dan Orang Asing saja, dari Badora dipindah-pindahin ke wilayah……..,
Kalau mau pindah KPP, ditempuh dengan prosedur biasa, mangajukan permohonan pindah KPP, diperiksa oleh KPP lama setelah selesai daftar di KPP baru berdasarkan Clearance dari KPP lama., tapi menurut saya KPP lama akan mempertahankan…..
Pilihan ada di tangan anda…..
CMIIW, kalo ada rekan lain yang punya pendapat berbedaThanks rekan joepardy, apakah ada pendapat lain?