Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan konstruksi + usaha tambahan
Perusahaan konstruksi + usaha tambahan
Mohon petunjuk suhu, perusahaan konstruksi yg memiliki usaha tambahan jual beli material, pelaporan pajak badannya bagaimana? Apa buat 2 laporan keuangan atau gmn?
Mohon petunjuk suhu, perusahaan konstruksi yg memiliki usaha tambahan jual beli material, pelaporan pajak badannya bagaimana? Apa buat 2 laporan keuangan atau gmn?
cukup satu saja
Salam
cukup satu saja
Salam
Jadi untuk menghitung laba kena pajaknya gmn dong suhu? Apa mesti dipsahkan biaya antara perusahaan konstruksi dgn usaha dagangnya?
Mohon petunjuk
Jadi untuk menghitung laba kena pajaknya gmn dong suhu? Apa mesti dipsahkan biaya antara perusahaan konstruksi dgn usaha dagangnya?
Mohon petunjuk
Selain itu apakah mesti nyicil PPh 25
Selain itu apakah mesti nyicil PPh 25
- Originaly posted by Otodidak:
Jadi untuk menghitung laba kena pajaknya gmn dong suhu? Apa mesti dipsahkan biaya antara perusahaan konstruksi dgn usaha dagangnya?
Mohon petunjuk
yup, dipisahkan antara final dan non final
- Originaly posted by Otodidak:
Jadi untuk menghitung laba kena pajaknya gmn dong suhu? Apa mesti dipsahkan biaya antara perusahaan konstruksi dgn usaha dagangnya?
Mohon petunjuk
yup, dipisahkan antara final dan non final
- Originaly posted by Otodidak:
Selain itu apakah mesti nyicil PPh 25
yup lagi
- Originaly posted by Otodidak:
Selain itu apakah mesti nyicil PPh 25
yup lagi
Trima kasih atas tanggapannya suhu suhu
Trima kasih atas tanggapannya suhu suhu