Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan jenis "CV" perlukah membuat Laporan Perbandingan Utang dan Modal yg terbagi atas saham2
Perusahaan jenis "CV" perlukah membuat Laporan Perbandingan Utang dan Modal yg terbagi atas saham2
Dear Rekan,
mohon pencerahannya untuk kelengkapan pelaporan SPT Badan, apakah perusahaan jenis "CV' perlu membuat laporan perbandingan utang dan Modal yg terbagi atas saham2 ? mengingat modal CV tersebut bukan dalam bentuk saham.. mohon penjelasannya rekan..
Viewing 1 - 2 of 2 replies