Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perusahaan Jasa Non PKP
Perusahaan Jasa Non PKP
Saya bekerja di perusahaan jasa (non pkp). Pihak penerima jasa telah memotong pph 23 sebesar 2%, sedangkan perusahaan menggunakan pph final 0,5%. Jadi apa benar perusahaan kami dikenakan pajak double (pph 23 dan pph final)? Jika iya, 0,5% yang dibayarkan tetap dari nilai penghasilan sebelum dipotong pph 23? Apakah perusahaan kami perlu membuat SKB Pot Put PPh 23 agar kedepannya tidak dikenakan pajak double?
Perusahaan tidak dikenakan pajak double; PPh 23 dipotong dari penghasilan, sementara PPh Final 0,5% dihitung dari penghasilan bruto sebelum PPh 23, dan sebaiknya ajukan SKB Pot PPh 23 untuk mencegah potongan pajak ganda kedepannya.
- This reply was modified 1 month ago by rebarsteel.
Ku pikir PPh final 0.5% dipotong sesudah PPh 23 ternyata sebelum ya