• Perusahaan Jasa Non PKP

  • Amalia Savitri

    Member
    31 July 2024 at 8:56 pm

    Saya bekerja di perusahaan jasa (non pkp). Pihak penerima jasa telah memotong pph 23 sebesar 2%, sedangkan perusahaan menggunakan pph final 0,5%. Jadi apa benar perusahaan kami dikenakan pajak double (pph 23 dan pph final)? Jika iya, 0,5% yang dibayarkan tetap dari nilai penghasilan sebelum dipotong pph 23? Apakah perusahaan kami perlu membuat SKB Pot Put PPh 23 agar kedepannya tidak dikenakan pajak double?

  • rebarsteel

    Member
    10 September 2024 at 3:19 pm

    Perusahaan tidak dikenakan pajak double; PPh 23 dipotong dari penghasilan, sementara PPh Final 0,5% dihitung dari penghasilan bruto sebelum PPh 23, dan sebaiknya ajukan SKB Pot PPh 23 untuk mencegah potongan pajak ganda kedepannya.

    • This reply was modified 1 month ago by  rebarsteel.
  • Fitria Aminah

    Member
    11 September 2024 at 3:12 pm

    Ku pikir PPh final 0.5% dipotong sesudah PPh 23 ternyata sebelum ya

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now