Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perusahaan jasa bruto < 4.8 M

  • Perusahaan jasa bruto < 4.8 M

     eddy_20 updated 5 years, 7 months ago 5 Members · 8 Posts
  • joedidsaja

    Member
    29 April 2019 at 3:04 pm
  • joedidsaja

    Member
    29 April 2019 at 3:04 pm

    Perusahaan jasa ber omset 1,7 M
    Pemberi kerja memotong pph 23 sebesar 2% (34 juta)

    1. Dalam hal ini apakah Perusahaan harus setor pph tahunan
    Lagi ?
    2. Apakah peredaran bruto perusahaan menjadi 1,7 M – 34 juta,

    Mohon masukannya. Trims

  • Vanhounten

    Member
    29 April 2019 at 3:28 pm
    Originaly posted by joedidsaja:

    1. Dalam hal ini apakah Perusahaan harus setor pph tahunan
    Lagi ?

    Iya…karena anda tidak menerapkan penggunaan PP 23, perusahaan harus menghitung serta membayarkan pph badan yang terhutang

    Originaly posted by joedidsaja:

    2. Apakah peredaran bruto perusahaan menjadi 1,7 M – 34 juta

    Jika memang penghasilan yang ada hanya dari jasa saja, iya peredaran bruto perusahaan anda adalah 1,7M.

    b.pot sebesar 34jt adalah kredit pajak anda.

  • kangSur

    Member
    29 April 2019 at 3:31 pm
    Originaly posted by Vanhounten:

    Jika memang penghasilan yang ada hanya dari jasa saja, iya peredaran bruto perusahaan anda adalah 1,7M.

    b.pot sebesar 34jt adalah kredit pajak anda.

    setuju

  • eddy_20

    Member
    29 April 2019 at 3:32 pm
    Originaly posted by joedidsaja:

    1. Dalam hal ini apakah Perusahaan harus setor pph tahunan
    Lagi ?

    Rekan memilih menggunakan PPh tarif umum atau PPh final 0,5%? Jika tarif umum ya artinya terutang PPh Tahunan.

    Originaly posted by joedidsaja:

    2. Apakah peredaran bruto perusahaan menjadi 1,7 M – 34 juta

    Omset tetap dilaporkan senilai 1,7M. 34jt adalah kredit pajak.

  • ritaps

    Member
    29 April 2019 at 4:49 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    Rekan memilih menggunakan PPh tarif umum atau PPh final 0,5%? Jika tarif umum ya artinya terutang PPh Tahunan.

    stuju, rekan liat aja apakah ada bayar yg 05% jan-juni 2018 dan 1% juli-des 2018, klo udah jgn bayar lagi yg SPT Tahunnya

    Originaly posted by eddy_20:

    Omset tetap dilaporkan senilai 1,7M. 34jt adalah kredit pajak.

    yaps, bisa dibalikin 34 juta ini kalo bayar yg 5/1 % td tiap bulan, ato jd pengurang pajak terutangnya kalo rekan pke tarif umum

  • joedidsaja

    Member
    29 April 2019 at 7:05 pm

    Krn belum pernah lapor masanya
    Bisakah sy simpulkan spt ini:
    * Bila pake pph final 1/0,5 % berarti pkp nya
    1/0,5 % * (1,7 M – 34 Jt)
    tolong koreksi

    * Bila pake tarif umum pkp nya bgm ya rekan ?

    Manakah sebaiknya yang dipakai mengingat laporan R/L nya hanya untung sedikit saja

  • eddy_20

    Member
    30 April 2019 at 2:39 pm
    Originaly posted by joedidsaja:

    Bisakah sy simpulkan spt ini:
    * Bila pake pph final 1/0,5 % berarti pkp nya
    1/0,5 % * (1,7 M – 34 Jt)

    PPh final itu dibayar setiap bulan berdasarkan omset/penghasilan brutonya. Misalnya omset di Januari 500jt, maka PPh final adalah 2,5jt (500jt x 0,5%), meskipun ada potong pph 23 itu tdk berpengaruh.
    Tidak perlu bayar PPh tahunan lagi jika pakai PPh final 0,5%.

    Originaly posted by joedidsaja:

    * Bila pake tarif umum pkp nya bgm ya rekan ?

    Kalau tarif umum, penghasilan bruto (1,7M) akan dikurangkan dl dengan biaya usaha, operasional, dll, untuk mendapatkan nilai penghasilan neto fiskalnya. PPh tahunan = Penghasilan neto x 25%.
    Misalnya PPh nya : 100jt, karena ada pemotongan 34jt, maka yg dibayar nantinya tinggal 66jt.

    cmiiw

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now