Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan Investasi
Siang rekan2
Saya mau tanya, kalau perusahaan yg bergerak di bidang investasi dan dia hanya memperoleh penghasilan dari hasil investasi itu saja, masuk sbg :
penghasilan luar usaha atau
penghasilan usaha?
Soalnya terkait ttg PP 46 Thn 2013.
Makasih atas jawabanrekan2 semuaSiang rekan2
Saya mau tanya, kalau perusahaan yg bergerak di bidang investasi dan dia hanya memperoleh penghasilan dari hasil investasi itu saja, masuk sbg :
penghasilan luar usaha atau
penghasilan usaha?
Soalnya terkait ttg PP 46 Thn 2013.
Makasih atas jawabanrekan2 semua- Originaly posted by dian03:
penghasilan usaha?
- Originaly posted by dian03:
penghasilan usaha?
- Originaly posted by dian03:
perusahaan yg bergerak di bidang investasi
pendapat saya :
Originaly posted by dian03:penghasilan usaha?
- Originaly posted by dian03:
perusahaan yg bergerak di bidang investasi
pendapat saya :
Originaly posted by dian03:penghasilan usaha?
menurut saya penghasilan usaha,,kan diterima rutin dan lagipula hanya satu2nya toh,,,
kalo luar usaha kan istilahnya usaha yg gak jadi fokus perhatian WP,,,dan biasanya gak rutin alias insidentil.menurut saya penghasilan usaha,,kan diterima rutin dan lagipula hanya satu2nya toh,,,
kalo luar usaha kan istilahnya usaha yg gak jadi fokus perhatian WP,,,dan biasanya gak rutin alias insidentil.apakah rekan bisa memberi contoh atau referensi terkait pajak penghasilan usaha dan luar usaha??
trimsapakah rekan bisa memberi contoh atau referensi terkait pajak penghasilan usaha dan luar usaha??
trims- Originaly posted by hangsengnikkei:
penghasilan usaha?
Originaly posted by kasitaugaya:penghasilan usaha?
Ijin ikut bertanya.
Tapi di Penjelasan PP-nya ada tulisan seperti ini. Gunanya apa dong?Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
a. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
b. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
c. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha;dan
d. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah. - Originaly posted by hangsengnikkei:
penghasilan usaha?
Originaly posted by kasitaugaya:penghasilan usaha?
Ijin ikut bertanya.
Tapi di Penjelasan PP-nya ada tulisan seperti ini. Gunanya apa dong?Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
a. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
b. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
c. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha;dan
d. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah. - Originaly posted by simonalim:
Gunanya apa dong?
IMHO, gunaya untuk memberikan gambaran
Originaly posted by simonalim:aliran tambahan kemampuan ekonomis
Kalau ada perusahaan rental yang khusus menyewakan mobil baik untuk pribadi atau corporate, apakah itu tidak bisa dikategorikan sebagai penghasilan dari usaha? Seterusnya dia tidak akan tersentuh PP 46 donk?
Saya rasa pembuat aturan menelurkan aturan ini bukan dengan maksud mengkhususkan ke jenis usaha tertentu rekan (kecuali OP pekerjaan bebas).
Beberapa petugas pajak yang sosialisasi juga menjelaskan hal yang serupa.Demikian pendapat saya..
- Originaly posted by simonalim:
Gunanya apa dong?
IMHO, gunaya untuk memberikan gambaran
Originaly posted by simonalim:aliran tambahan kemampuan ekonomis
Kalau ada perusahaan rental yang khusus menyewakan mobil baik untuk pribadi atau corporate, apakah itu tidak bisa dikategorikan sebagai penghasilan dari usaha? Seterusnya dia tidak akan tersentuh PP 46 donk?
Saya rasa pembuat aturan menelurkan aturan ini bukan dengan maksud mengkhususkan ke jenis usaha tertentu rekan (kecuali OP pekerjaan bebas).
Beberapa petugas pajak yang sosialisasi juga menjelaskan hal yang serupa.Demikian pendapat saya..