Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perusahaan Investasi

  • Perusahaan Investasi

     Simonalim updated 10 years, 6 months ago 6 Members · 17 Posts
  • dian03

    Member
    24 September 2013 at 2:08 pm
  • dian03

    Member
    24 September 2013 at 2:08 pm

    Siang rekan2
    Saya mau tanya, kalau perusahaan yg bergerak di bidang investasi dan dia hanya memperoleh penghasilan dari hasil investasi itu saja, masuk sbg :
    penghasilan luar usaha atau
    penghasilan usaha?
    Soalnya terkait ttg PP 46 Thn 2013.
    Makasih atas jawabanrekan2 semua

  • dian03

    Member
    24 September 2013 at 2:08 pm

    Siang rekan2
    Saya mau tanya, kalau perusahaan yg bergerak di bidang investasi dan dia hanya memperoleh penghasilan dari hasil investasi itu saja, masuk sbg :
    penghasilan luar usaha atau
    penghasilan usaha?
    Soalnya terkait ttg PP 46 Thn 2013.
    Makasih atas jawabanrekan2 semua

  • hangsengnikkei

    Member
    24 September 2013 at 2:14 pm
    Originaly posted by dian03:

    penghasilan usaha?

  • hangsengnikkei

    Member
    24 September 2013 at 2:14 pm
    Originaly posted by dian03:

    penghasilan usaha?

  • kasitaugaya

    Member
    24 September 2013 at 2:17 pm
    Originaly posted by dian03:

    perusahaan yg bergerak di bidang investasi

    pendapat saya :

    Originaly posted by dian03:

    penghasilan usaha?

  • kasitaugaya

    Member
    24 September 2013 at 2:17 pm
    Originaly posted by dian03:

    perusahaan yg bergerak di bidang investasi

    pendapat saya :

    Originaly posted by dian03:

    penghasilan usaha?

  • rudhysinaga

    Member
    29 September 2013 at 3:09 am

    menurut saya penghasilan usaha,,kan diterima rutin dan lagipula hanya satu2nya toh,,,
    kalo luar usaha kan istilahnya usaha yg gak jadi fokus perhatian WP,,,dan biasanya gak rutin alias insidentil.

  • rudhysinaga

    Member
    29 September 2013 at 3:09 am

    menurut saya penghasilan usaha,,kan diterima rutin dan lagipula hanya satu2nya toh,,,
    kalo luar usaha kan istilahnya usaha yg gak jadi fokus perhatian WP,,,dan biasanya gak rutin alias insidentil.

  • arizha

    Member
    29 September 2013 at 9:30 am

    apakah rekan bisa memberi contoh atau referensi terkait pajak penghasilan usaha dan luar usaha??
    trims

  • arizha

    Member
    29 September 2013 at 9:30 am

    apakah rekan bisa memberi contoh atau referensi terkait pajak penghasilan usaha dan luar usaha??
    trims

  • Simonalim

    Member
    29 September 2013 at 10:00 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    penghasilan usaha?

    Originaly posted by kasitaugaya:

    penghasilan usaha?

    Ijin ikut bertanya.
    Tapi di Penjelasan PP-nya ada tulisan seperti ini. Gunanya apa dong?

    Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
    Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
    a. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
    b. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
    c. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha;dan
    d. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

  • Simonalim

    Member
    29 September 2013 at 10:00 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    penghasilan usaha?

    Originaly posted by kasitaugaya:

    penghasilan usaha?

    Ijin ikut bertanya.
    Tapi di Penjelasan PP-nya ada tulisan seperti ini. Gunanya apa dong?

    Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
    Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
    a. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
    b. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
    c. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha;dan
    d. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

  • kasitaugaya

    Member
    30 September 2013 at 7:47 am
    Originaly posted by simonalim:

    Gunanya apa dong?

    IMHO, gunaya untuk memberikan gambaran

    Originaly posted by simonalim:

    aliran tambahan kemampuan ekonomis

    Kalau ada perusahaan rental yang khusus menyewakan mobil baik untuk pribadi atau corporate, apakah itu tidak bisa dikategorikan sebagai penghasilan dari usaha? Seterusnya dia tidak akan tersentuh PP 46 donk?
    Saya rasa pembuat aturan menelurkan aturan ini bukan dengan maksud mengkhususkan ke jenis usaha tertentu rekan (kecuali OP pekerjaan bebas).
    Beberapa petugas pajak yang sosialisasi juga menjelaskan hal yang serupa.

    Demikian pendapat saya..

  • kasitaugaya

    Member
    30 September 2013 at 7:47 am
    Originaly posted by simonalim:

    Gunanya apa dong?

    IMHO, gunaya untuk memberikan gambaran

    Originaly posted by simonalim:

    aliran tambahan kemampuan ekonomis

    Kalau ada perusahaan rental yang khusus menyewakan mobil baik untuk pribadi atau corporate, apakah itu tidak bisa dikategorikan sebagai penghasilan dari usaha? Seterusnya dia tidak akan tersentuh PP 46 donk?
    Saya rasa pembuat aturan menelurkan aturan ini bukan dengan maksud mengkhususkan ke jenis usaha tertentu rekan (kecuali OP pekerjaan bebas).
    Beberapa petugas pajak yang sosialisasi juga menjelaskan hal yang serupa.

    Demikian pendapat saya..

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now