Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan instalasi telekomunikasi belum punya sertifikat dari LPJK, PPh terutangnya final kah?
Perusahaan instalasi telekomunikasi belum punya sertifikat dari LPJK, PPh terutangnya final kah?
Kami perusahaan yang bergerak dibidang instalasi telekomunikasi (utamanya maintenance nya) , bagaimana perlakuan PPh pasal 25 kami, apakah termasuk dalam pengertian PPh final atau penghitungannya menggunakan tarif pasal 17 ? terimakasih atas pencerahannya
Mohon bantuan dan pencerahannya , terimakasih banyak
kebetulan perusahaan kami belum mempunyai sertifikat dari LPJK, apakah itu nanti berpengaruh terhadap penentuan perlakuan atas pph terutang ( maksud kami adalah bila belum punya sertifikat dari LPJK maka kami akan kena PPh tarif pasal 17 sedangkan jika kami punya sertifikat dari LPJK maka kami akan kena PPh final) apakah itu betul, mohon pencerahannya , terimakasih.
- Originaly posted by indrojoyo:
Kami perusahaan yang bergerak dibidang instalasi telekomunikasi (utamanya maintenance nya) , bagaimana perlakuan PPh pasal 25 kami, apakah termasuk dalam pengertian PPh final atau penghitungannya menggunakan tarif pasal 17 ? terimakasih atas pencerahannya
instalasi komunikasi misalnya kayak apa?
salam
pemeliharaan jaringan telekomunikasi pada tower BTS contoh pekerjaanya seperti Installaltion Service Test & Commissioning
salam
Perusahaan anda main bisnisnya apa? Kalau menurut saya Perusahaan anda bukan perusahaan yang bergerak dalam Usaha Kontruksi coba pastikan bisnis perusahaan anda dengan melihat di PP No 40 tahun 2009. tapi menurut saya peusahaan anda adalah Perusahaan Jasa Perawatan dan Pemeilharaan jadi PPh Badannya menggunakan Tarif sesuai Pasal 17 UU PPh No 36 Tahun 2008.
- Originaly posted by indrojoyo:
pemeliharaan jaringan telekomunikasi pada tower BTS contoh pekerjaanya seperti Installaltion Service Test & Commissioning
kl cuma pemeliharaan (bukan ruang lingkup konstruksi), kl instalasi baru (masuk ke ruang lingkup konstruksi).
karena utamanya bkn di ruang lingkup konstruksi dan kl memang betul ijin usaha yg dimiliki bukan bergerak di bidang konstruksi (mohon konfirmasi ijin usahanya rekan) maka perlakuan pph psl 25nya menggunakan ketentuan pasal 17 seperti biasa - Originaly posted by indrojoyo:
Kami perusahaan yang bergerak dibidang instalasi telekomunikasi (utamanya maintenance nya) ,
Originaly posted by indrojoyo:kebetulan perusahaan kami belum mempunyai sertifikat dari LPJK
dikenakan PPh 23 Maka ada PPh 25
kebetulan saya hanya karyawan yang diserahi tugas mengenai laporan pajak , perusahaan kami hanya bergerak dibidang pemeliharaan , belum sampai pada instalasi baru. jadi berarti untuk jasa pemeliharaan dikenakan PPh pasal 23 dan PPh pasal 25 nya menggunakan tarif pasal 17 . OKay Bro, terimakasih atas pencerahannya
salam