Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perusahaan industi(produksi) jasa delivery
Perusahaan industi(produksi) jasa delivery
- Originaly posted by fitrirose:
Untuk customer tsb harusnya hanya memotong jasa nya saja kan?
tidak dipotong atas jasa
- Originaly posted by fitrirose:
Untuk customer tsb harusnya hanya memotong jasa nya saja kan?
tidak dipotong atas jasa
Perusahaan kami adalah perusahaan industri (produksi) lalu menjual barang ke customer,
Cth: barang 10.000.000
Jasa delivery. 500.000Untuk customer tsb harusnya hanya memotong jasa nya saja kan? Karna yang saya baca di peraturan SE/53/PJ/2009 dijelaskan bahwa harus ada bukti pendukung pembelian barang tsb agar hanya jasa nya saja yang dipotong. Tetapi kita kan perushaan produksi, bukan jasa. Jadi seharusnya gimana ya? Dan harus mengacu ke peraturan yang mana?
Perusahaan kami adalah perusahaan industri (produksi) lalu menjual barang ke customer,
Cth: barang 10.000.000
Jasa delivery. 500.000Untuk customer tsb harusnya hanya memotong jasa nya saja kan? Karna yang saya baca di peraturan SE/53/PJ/2009 dijelaskan bahwa harus ada bukti pendukung pembelian barang tsb agar hanya jasa nya saja yang dipotong. Tetapi kita kan perushaan produksi, bukan jasa. Jadi seharusnya gimana ya? Dan harus mengacu ke peraturan yang mana?