Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perusahaan EMKL kena pph 23 kah?
Perusahaan EMKL kena pph 23 kah?
Halo rekan..
langsung saja ya.
Perusahaan saya bergerak di jasa EMKL tapi ke truckingnya.
Jadi perusahaan mendapatkan laba atau pendapatan dari truck.
Untuk lebih jelasnya saya ilustrasikan sbb:
PT. A adalah perusahaan tekstil yg mengimpor kapas dari cina. Nah, PT. A tersebut ga pengen repot, pokoknya mereka tahunya kapas itu sampai pabrik.
Perusahaan saya yg mengurus prosesnya, dari mulai mengambil DO, membayar penumpukkan dll..
Sebelum ada job tsb, PT.A terlebih dulu mengirim dokumen2 spt BL, Invoice Shipment dll.
PT. A juga telah mentransfer dulu uang sebagai DP, uang tsb utk membayar handling import.
Nah, perusahaan saya itu nanti mengirim invoice ke pabrik total seluruhnya yg hrs dibayar.
Atasan saya bilang kalo kita mengambil untung dr truckingnya. Jadi kita pakai pihak ketiga, misal untuk mengangkut kontainer kapas tersebut kita pakai jasa truck dari sebut saja Tri Jaya Transport (TJT), kita pakai TJT biayanya per partai Rp 2.200.000, nah nanti kita di invoicenya ditulis Rp. 2.750.000
jadi kita ambil laba 550rb.
Begitu ilustrasinya.
Nah melihat ilustrasi itu, perusahaan saya lapor pph 23 ga ya rekan?Terimakasih
dobel trit
- Originaly posted by priadiar4:
dobel trit
iya maaf rekan. bingung mau hapus gimana, sptnya salah kamar masih newbie ndk tau kalo yg sy buat masuk di pph op