Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › perusahaan developer omzet < 4.8M
perusahaan developer omzet < 4.8M
- Originaly posted by pakdeerror:
sudah coba hubungi kring pajak?
Kring pajak sebulan terakhir ini susah dihubungi rekan….
- Originaly posted by Indrapala:
Kring pajak sebulan terakhir ini susah dihubungi rekan….
kalau begitu datang saja ke kantor wilayah atau bila perlu ke kantor pusatnya, saya sih masih sangsi kalau aturan ini dapat diserap seluruhnya oleh petugas operasional di KPP dalam waktu yang singkat. perlu pendapat dari pihak yang benar-benar menelaah aturannya, kalau perlu pendapat dari pihak yang membuat konsep peraturannya.
tapi kalau sudah ikhlas ya gak apa-apa sih. hitung-hitung "menyumbang" ke negara.
- Originaly posted by pakdeerror:
tapi kalau sudah ikhlas ya gak apa-apa sih. hitung-hitung "menyumbang" ke negara.
Ya rekan… WP nya justru ikhlas.. tp pribadi sy masih gak ikhlas.. hehehe..
Setau saya developer atau jasa konstruksi dikecualikan dari ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013 rekan, mohon dikoreksi kalau salah
- Originaly posted by nubi_pajak:
Setau saya developer atau jasa konstruksi dikecualikan dari ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013 rekan, mohon dikoreksi kalau salah
Jasa konstruksi ada aturan lain pakai pph final 2 % dari omset tapi dilapangan juga banyak pelakunya yang bayar pph final 1 %.
Terlalu banyak aturan sih …petugas pjak dan WP sama-sama pusing jadinya. TDP ada?
SITU ada?
SIUP ada?
dari ketiga surat keterangan di atasdapat digambarkan bahwa perusahaan yg berdiri itu golongan kecil, menengah atau besar, selalin itu saya lampirkan pula SBU atau keterangan dari asosiasi yg menerangkan bahwa perusahaan ini golongan kecil….itu pengalaman saya kemarin tgl 29 membawa badan bentukan pt….tentunya dengan omzet kemarin kebetulan di bawah 4,8 M……- Originaly posted by nubi_pajak:
Setau saya developer atau jasa konstruksi dikecualikan dari ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013 rekan, mohon dikoreksi kalau salah
Ya karena pph nya kan final, cm penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan..
- Originaly posted by hendraprasetio:
TDP ada?
SITU ada?
SIUP ada?
dari ketiga surat keterangan di atasdapat digambarkan bahwa perusahaan yg berdiri itu golongan kecil, menengah atau besar, selalin itu saya lampirkan pula SBU atau keterangan dari asosiasi yg menerangkan bahwa perusahaan ini golongan kecil….itu pengalaman saya kemarin tgl 29 membawa badan bentukan pt….tentunya dengan omzet kemarin kebetulan di bawah 4,8 M…..Badan konstruksi juga rekan? Sdh saya lampirkan siup (masuk usaha kecil, setoran modal hanya 250jt) tetep gak lolos, krn alasan klasifikasi usaha konstruksi…….
Ya, rekan indrapala…..konstruksi dan leveransir…… yg harus diutamakan adalah omzet tahun 2015 jadi dr situ bisa dikembangkan apabila team penerima atau team pemriksa belum yakin untk dpat menerima status 0,5% walaupun di sistem mereka tercetak 2%
- Originaly posted by hendraprasetio:
yg harus diutamakan adalah omzet tahun 2015
Justru 2015 omset baru 200jt rekan.. 🙁
ya, rekan indrapala…. kalo seperti itu saya masuk di 0,5%…..sementara data penguat yg dapat mendukung dimasukkan saja rekan
- Originaly posted by hendraprasetio:
ya, rekan indrapala…. kalo seperti itu saya masuk di 0,5%…..sementara data penguat yg dapat mendukung dimasukkan saja rekan
Ya seharusnya begitu.. tapi…… Yasudahlah hehehe…
- Originaly posted by Danilecarlo:
Originaly posted by Indrapala:
Katanya karena developer masuk pekerjaaN bebas yg dikecualikan dari UMKM dilihat dari klasifikasi usahanya (konstruksi),.. td debat diserbu 3org 🙁Iya masuk pekerjaan bebas.
saya masih berpegang pada ketentuan Pasal 1 angka 24 UU KUP :
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.