Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perusahaan Developer
Mohon bantuannya, saya sekarang baru kerja di perusahaan developer, saya masih bingung tentang pajak yg terkait didalamnya, karna yg saya tahu hanya pajak pajak yg rutin aja seperti pelaporan PPN. dan Pph 21, perusahaan tempat saya kerja pembangunan perumahannya dikerjakan sendiri tidak pakai kontraktor, yg bikin saya bingung ada yg bilang kalau perusahaan developer itu tidak harus bayar pajak pph karna semuan pajaknya sudah dibayar secara final, mohon informasinya yg benar itu bagaimana ya….? atas infonya saya ucapkan terimakasih
Jika murni developer pastinya, namun jika diluar itu ada usaha lain tidak akan nihil.
Viewing 1 - 3 of 3 replies