Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perusahaan dapat tender di bulan okt 2013 sudah dipot pph 23.bagaimana cara isi spt badannya

  • Perusahaan dapat tender di bulan okt 2013 sudah dipot pph 23.bagaimana cara isi spt badannya

     arissbgy updated 10 years, 1 month ago 6 Members · 37 Posts
  • begawan5060

    Member
    3 March 2014 at 6:09 pm
    Originaly posted by ahmadanoval:

    apakah kami harus bayar lagi PP 46 1% atau pph 23 tsb dapat diperhitungkan sebagai pengganti PP 46

    Kapan beroperasi secara komersial?

  • ahmadanoval

    Member
    3 March 2014 at 11:27 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Yah namanya juga FORUM, kita tidak berbicara mewakili instansi atau atas nama instansi/perusahaan, kan sudah jelas di peraturan dan kode etik ortax

    akur kalau gitu rekan….salam………

  • ahmadanoval

    Member
    3 March 2014 at 11:27 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Yah namanya juga FORUM, kita tidak berbicara mewakili instansi atau atas nama instansi/perusahaan, kan sudah jelas di peraturan dan kode etik ortax

    akur kalau gitu rekan….salam………

  • ahmadanoval

    Member
    3 March 2014 at 11:27 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Yah namanya juga FORUM, kita tidak berbicara mewakili instansi atau atas nama instansi/perusahaan, kan sudah jelas di peraturan dan kode etik ortax

    akur kalau gitu rekan….salam………

  • arissbgy

    Member
    4 March 2014 at 12:21 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kapan beroperasi secara komersial?

    Pak Begawan…! Tolong dong beri asumsi misalnya…! mengenai kalimat tersebut pasti banyak penafsiran. Karena saya menemui sendiri kasus suatu perusahaan (PT bukan CV) tidak memiliki karyawan dan direksipun tidak bergaji (ini serius kasus yang banyak terjadi di masyarakat gampang mendirikan sebuah PT).
    Misalkan contoh kasus :
    Januari – Februari 2014 belum ada penghasilan, Pada bulan maret mendapat kontrak, dan misalkan baru akan diselesaikan pada bulan april . Anggap saja penghasilanya 10 Jt.

    Pertanyaannya:
    Apa saja kewajiban pajak bulanan yang harus dipenuhi perusahaan tersebut (Januari – April 2014)??

    Terima kasih.

  • arissbgy

    Member
    4 March 2014 at 12:21 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kapan beroperasi secara komersial?

    Pak Begawan…! Tolong dong beri asumsi misalnya…! mengenai kalimat tersebut pasti banyak penafsiran. Karena saya menemui sendiri kasus suatu perusahaan (PT bukan CV) tidak memiliki karyawan dan direksipun tidak bergaji (ini serius kasus yang banyak terjadi di masyarakat gampang mendirikan sebuah PT).
    Misalkan contoh kasus :
    Januari – Februari 2014 belum ada penghasilan, Pada bulan maret mendapat kontrak, dan misalkan baru akan diselesaikan pada bulan april . Anggap saja penghasilanya 10 Jt.

    Pertanyaannya:
    Apa saja kewajiban pajak bulanan yang harus dipenuhi perusahaan tersebut (Januari – April 2014)??

    Terima kasih.

  • arissbgy

    Member
    4 March 2014 at 12:21 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kapan beroperasi secara komersial?

    Pak Begawan…! Tolong dong beri asumsi misalnya…! mengenai kalimat tersebut pasti banyak penafsiran. Karena saya menemui sendiri kasus suatu perusahaan (PT bukan CV) tidak memiliki karyawan dan direksipun tidak bergaji (ini serius kasus yang banyak terjadi di masyarakat gampang mendirikan sebuah PT).
    Misalkan contoh kasus :
    Januari – Februari 2014 belum ada penghasilan, Pada bulan maret mendapat kontrak, dan misalkan baru akan diselesaikan pada bulan april . Anggap saja penghasilanya 10 Jt.

    Pertanyaannya:
    Apa saja kewajiban pajak bulanan yang harus dipenuhi perusahaan tersebut (Januari – April 2014)??

    Terima kasih.

Viewing 31 - 37 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now