Ortax › Forums › PPh Badan › Perusahaan dapat tender di bulan okt 2013 sudah dipot pph 23.bagaimana cara isi spt badannya
Perusahaan dapat tender di bulan okt 2013 sudah dipot pph 23.bagaimana cara isi spt badannya
- Originaly posted by priadiar4:
Tetap setor PPh Final sepanjang belum ada SKB
maksud saya tetap setor PPh Final, soal dipotong atau tidak sepanjang belum ada SKB tetap dipotong PPh 23
Tetap bayar 1%, pph 23 yg telah dipotong bisa dikreditkan. Kalo transaksinya ke bendahara pemerintahan dan bukti potongnya berupa SSP a.n rekanan, mungkin masih ada harapan biar ga bayar 1%.
Tetap bayar 1%, pph 23 yg telah dipotong bisa dikreditkan. Kalo transaksinya ke bendahara pemerintahan dan bukti potongnya berupa SSP a.n rekanan, mungkin masih ada harapan biar ga bayar 1%.
Tetap bayar 1%, pph 23 yg telah dipotong bisa dikreditkan. Kalo transaksinya ke bendahara pemerintahan dan bukti potongnya berupa SSP a.n rekanan, mungkin masih ada harapan biar ga bayar 1%.
- Originaly posted by priadiar4:
maksud saya tetap setor PPh Final, soal dipotong atau tidak sepanjang belum ada SKB tetap dipotong PPh 23
tapi ini masih tafsiran/pendapat rekan aja kan. yang tentunya bisa berbeda dengan KPP lainnya. Rekan bukan juru bicara dari DIRJEN PAJAK Kan. artinya belum ada peraturan pajak yang benar2 jelas mengenai perlakuan Posisi PPh yang sudah dipotong pihak lain. dengan diperbolehkan pph yang telah disetor atau dipotong pihak lain diluar pp 46 untuk di pindahbukukan dan dikreditkan itu berarti pihak pajak juga mengerti bahwa pajak yg tsb yang sudah terlanjur dibayarkan atau dipotong pihak lain juga merupakan bagian pembayaran pajak yang dapat diperhitungkan dengan PP 46 tsb…….cmiiiw…..salam…….
- Originaly posted by priadiar4:
maksud saya tetap setor PPh Final, soal dipotong atau tidak sepanjang belum ada SKB tetap dipotong PPh 23
tapi ini masih tafsiran/pendapat rekan aja kan. yang tentunya bisa berbeda dengan KPP lainnya. Rekan bukan juru bicara dari DIRJEN PAJAK Kan. artinya belum ada peraturan pajak yang benar2 jelas mengenai perlakuan Posisi PPh yang sudah dipotong pihak lain. dengan diperbolehkan pph yang telah disetor atau dipotong pihak lain diluar pp 46 untuk di pindahbukukan dan dikreditkan itu berarti pihak pajak juga mengerti bahwa pajak yg tsb yang sudah terlanjur dibayarkan atau dipotong pihak lain juga merupakan bagian pembayaran pajak yang dapat diperhitungkan dengan PP 46 tsb…….cmiiiw…..salam…….
- Originaly posted by priadiar4:
maksud saya tetap setor PPh Final, soal dipotong atau tidak sepanjang belum ada SKB tetap dipotong PPh 23
tapi ini masih tafsiran/pendapat rekan aja kan. yang tentunya bisa berbeda dengan KPP lainnya. Rekan bukan juru bicara dari DIRJEN PAJAK Kan. artinya belum ada peraturan pajak yang benar2 jelas mengenai perlakuan Posisi PPh yang sudah dipotong pihak lain. dengan diperbolehkan pph yang telah disetor atau dipotong pihak lain diluar pp 46 untuk di pindahbukukan dan dikreditkan itu berarti pihak pajak juga mengerti bahwa pajak yg tsb yang sudah terlanjur dibayarkan atau dipotong pihak lain juga merupakan bagian pembayaran pajak yang dapat diperhitungkan dengan PP 46 tsb…….cmiiiw…..salam…….
- Originaly posted by ahmadanoval:
tapi ini masih tafsiran/pendapat rekan aja kan. yang tentunya bisa berbeda dengan KPP lainnya. Rekan bukan juru bicara dari DIRJEN PAJAK Kan.
hihihi…memanas
- Originaly posted by ahmadanoval:
tapi ini masih tafsiran/pendapat rekan aja kan. yang tentunya bisa berbeda dengan KPP lainnya. Rekan bukan juru bicara dari DIRJEN PAJAK Kan.
hihihi…memanas
- Originaly posted by ahmadanoval:
tapi ini masih tafsiran/pendapat rekan aja kan. yang tentunya bisa berbeda dengan KPP lainnya. Rekan bukan juru bicara dari DIRJEN PAJAK Kan.
hihihi…memanas
- Originaly posted by ahmadanoval:
tapi ini masih tafsiran/pendapat rekan aja kan. yang tentunya bisa berbeda dengan KPP lainnya. Rekan bukan juru bicara dari DIRJEN PAJAK Kan. artinya belum ada peraturan pajak yang benar2 jelas mengenai perlakuan Posisi PPh yang sudah dipotong pihak lain. dengan diperbolehkan pph yang telah disetor atau dipotong pihak lain diluar pp 46 untuk di pindahbukukan dan dikreditkan itu berarti pihak pajak juga mengerti bahwa pajak yg tsb yang sudah terlanjur dibayarkan atau dipotong pihak lain juga merupakan bagian pembayaran pajak yang dapat diperhitungkan dengan PP 46 tsb…….cmiiiw…..salam…….
Yah namanya juga FORUM, kita tidak berbicara mewakili instansi atau atas nama instansi/perusahaan, kan sudah jelas di peraturan dan kode etik ortax
- Originaly posted by ahmadanoval:
tapi ini masih tafsiran/pendapat rekan aja kan. yang tentunya bisa berbeda dengan KPP lainnya. Rekan bukan juru bicara dari DIRJEN PAJAK Kan. artinya belum ada peraturan pajak yang benar2 jelas mengenai perlakuan Posisi PPh yang sudah dipotong pihak lain. dengan diperbolehkan pph yang telah disetor atau dipotong pihak lain diluar pp 46 untuk di pindahbukukan dan dikreditkan itu berarti pihak pajak juga mengerti bahwa pajak yg tsb yang sudah terlanjur dibayarkan atau dipotong pihak lain juga merupakan bagian pembayaran pajak yang dapat diperhitungkan dengan PP 46 tsb…….cmiiiw…..salam…….
Yah namanya juga FORUM, kita tidak berbicara mewakili instansi atau atas nama instansi/perusahaan, kan sudah jelas di peraturan dan kode etik ortax
- Originaly posted by ahmadanoval:
tapi ini masih tafsiran/pendapat rekan aja kan. yang tentunya bisa berbeda dengan KPP lainnya. Rekan bukan juru bicara dari DIRJEN PAJAK Kan. artinya belum ada peraturan pajak yang benar2 jelas mengenai perlakuan Posisi PPh yang sudah dipotong pihak lain. dengan diperbolehkan pph yang telah disetor atau dipotong pihak lain diluar pp 46 untuk di pindahbukukan dan dikreditkan itu berarti pihak pajak juga mengerti bahwa pajak yg tsb yang sudah terlanjur dibayarkan atau dipotong pihak lain juga merupakan bagian pembayaran pajak yang dapat diperhitungkan dengan PP 46 tsb…….cmiiiw…..salam…….
Yah namanya juga FORUM, kita tidak berbicara mewakili instansi atau atas nama instansi/perusahaan, kan sudah jelas di peraturan dan kode etik ortax
- Originaly posted by ahmadanoval:
apakah kami harus bayar lagi PP 46 1% atau pph 23 tsb dapat diperhitungkan sebagai pengganti PP 46
Kapan beroperasi secara komersial?
- Originaly posted by ahmadanoval:
apakah kami harus bayar lagi PP 46 1% atau pph 23 tsb dapat diperhitungkan sebagai pengganti PP 46
Kapan beroperasi secara komersial?