Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PERUSAHAAN CABANG YG DIJADIKAN PUSAT, KARENA PERUSAHAAN PUSAT TUTUP

  • PERUSAHAAN CABANG YG DIJADIKAN PUSAT, KARENA PERUSAHAAN PUSAT TUTUP

     fased updated 9 years, 11 months ago 5 Members · 22 Posts
  • fased

    Member
    16 April 2014 at 3:50 pm
  • fased

    Member
    16 April 2014 at 3:50 pm

    Dear all,
    si Abas mempunyai 2 perusahaan yang berpusat di jakarta, dan perusahaan cabang yg berada di cirebon, perusahaan pusat sudah memiliki npwp dari jakarta, dan yg cabang pun sudah mempunyai npwp cabang di cirebon, akan tetapi perusahaan pusat yg dijakarta ditutup karena bangkrut, dan sekarang jadi dipusatkan di cirebon, apakah perusahaan di cirebon masih terdaftar sebagai perusahaan cabang? padahal status perusahaan yg di cirebon adalah sebagai perusahaan pusat, karena perusahaan yg ada dijakarta sudah tutup. dan perlakuan untuk laporan pajak tahunan maupun bulanannya bagaimana?
    mohon bimbingannya.
    terimakasih

  • fased

    Member
    16 April 2014 at 3:50 pm

    Dear all,
    si Abas mempunyai 2 perusahaan yang berpusat di jakarta, dan perusahaan cabang yg berada di cirebon, perusahaan pusat sudah memiliki npwp dari jakarta, dan yg cabang pun sudah mempunyai npwp cabang di cirebon, akan tetapi perusahaan pusat yg dijakarta ditutup karena bangkrut, dan sekarang jadi dipusatkan di cirebon, apakah perusahaan di cirebon masih terdaftar sebagai perusahaan cabang? padahal status perusahaan yg di cirebon adalah sebagai perusahaan pusat, karena perusahaan yg ada dijakarta sudah tutup. dan perlakuan untuk laporan pajak tahunan maupun bulanannya bagaimana?
    mohon bimbingannya.
    terimakasih

  • fased

    Member
    16 April 2014 at 3:50 pm

    Dear all,
    si Abas mempunyai 2 perusahaan yang berpusat di jakarta, dan perusahaan cabang yg berada di cirebon, perusahaan pusat sudah memiliki npwp dari jakarta, dan yg cabang pun sudah mempunyai npwp cabang di cirebon, akan tetapi perusahaan pusat yg dijakarta ditutup karena bangkrut, dan sekarang jadi dipusatkan di cirebon, apakah perusahaan di cirebon masih terdaftar sebagai perusahaan cabang? padahal status perusahaan yg di cirebon adalah sebagai perusahaan pusat, karena perusahaan yg ada dijakarta sudah tutup. dan perlakuan untuk laporan pajak tahunan maupun bulanannya bagaimana?
    mohon bimbingannya.
    terimakasih

  • kanglili

    Member
    16 April 2014 at 4:22 pm

    konsultasi ke AR saja, rekan

  • kanglili

    Member
    16 April 2014 at 4:22 pm

    konsultasi ke AR saja, rekan

  • kanglili

    Member
    16 April 2014 at 4:22 pm

    konsultasi ke AR saja, rekan

  • fased

    Member
    16 April 2014 at 4:29 pm

    yah ga bisa kasih tau ya rekan? 🙁

  • fased

    Member
    16 April 2014 at 4:29 pm

    yah ga bisa kasih tau ya rekan? 🙁

  • fased

    Member
    16 April 2014 at 4:29 pm

    yah ga bisa kasih tau ya rekan? 🙁

  • agussurya

    Member
    16 April 2014 at 4:34 pm

    Coba bantu ya..

    Menurut saya sepanjang NPWP belum dihapus, tetap lapor pajak. Seperti biasa saja walaupun nihil.

    Toh walaupun bangkrut bukan berarti akte, domisili dsb atas nama perusahaan di jakarta (pusat) dihapus juga khan? Prsh di jakarta dijadikan perusahaan holding saja.

  • agussurya

    Member
    16 April 2014 at 4:34 pm

    Coba bantu ya..

    Menurut saya sepanjang NPWP belum dihapus, tetap lapor pajak. Seperti biasa saja walaupun nihil.

    Toh walaupun bangkrut bukan berarti akte, domisili dsb atas nama perusahaan di jakarta (pusat) dihapus juga khan? Prsh di jakarta dijadikan perusahaan holding saja.

  • agussurya

    Member
    16 April 2014 at 4:34 pm

    Coba bantu ya..

    Menurut saya sepanjang NPWP belum dihapus, tetap lapor pajak. Seperti biasa saja walaupun nihil.

    Toh walaupun bangkrut bukan berarti akte, domisili dsb atas nama perusahaan di jakarta (pusat) dihapus juga khan? Prsh di jakarta dijadikan perusahaan holding saja.

  • priadiar4

    Member
    16 April 2014 at 6:02 pm
    Originaly posted by fased:

    apakah perusahaan di cirebon masih terdaftar sebagai perusahaan cabang?

    iya

    Originaly posted by fased:

    dan perlakuan untuk laporan pajak tahunan maupun bulanannya bagaimana?

    tetap lapor sepanjang belum mengajukan penghapusan ataupun WP NE

  • priadiar4

    Member
    16 April 2014 at 6:02 pm
    Originaly posted by fased:

    apakah perusahaan di cirebon masih terdaftar sebagai perusahaan cabang?

    iya

    Originaly posted by fased:

    dan perlakuan untuk laporan pajak tahunan maupun bulanannya bagaimana?

    tetap lapor sepanjang belum mengajukan penghapusan ataupun WP NE

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now