Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perusahaan beroperasi tidak setahun penuh?

  • Perusahaan beroperasi tidak setahun penuh?

     ewox updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • ayin

    Member
    3 March 2011 at 6:14 pm

    perusahaan mulai beroperasi okt,nov dan des 2010, bagaimana angsuran tahun 2011 ini? disetahunkan? Trims

  • ayin

    Member
    3 March 2011 at 6:14 pm
  • ewox

    Member
    4 March 2011 at 9:14 am
    Originaly posted by ayin:

    perusahaan mulai beroperasi okt,nov dan des 2010, bagaimana angsuran tahun 2011 ini? disetahunkan? Trims

    Pasal 25

    (1) Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib
    Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
    a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23
    serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
    b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
    dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now