Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan beroperasi tidak setahun penuh?
Perusahaan beroperasi tidak setahun penuh?
perusahaan mulai beroperasi okt,nov dan des 2010, bagaimana angsuran tahun 2011 ini? disetahunkan? Trims
- Originaly posted by ayin:
perusahaan mulai beroperasi okt,nov dan des 2010, bagaimana angsuran tahun 2011 ini? disetahunkan? Trims
Pasal 25
(1) Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23
serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.