Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Perusahaan belum pernah lapor SPT Mau ikut Tax Amnesty

  • Perusahaan belum pernah lapor SPT Mau ikut Tax Amnesty

     Asmarandana updated 8 years, 3 months ago 7 Members · 9 Posts
  • sinta_damai

    Member
    25 August 2016 at 5:17 pm

    Dear All,

    Kalau ada perusahaan, sudah punya Legal lengkap. Sudah punya NPWP dari Desember 2012. Sejak saat itu perusahaan belum beroperasi krn sebetulnya perusahaan tsb dibentuk sbg perusahaan holding. Belum pernah Lapor SPT. Baru tahun ini mau beroperasi dan kira2 akhir tahun akan dapat proyek.

    Apakah perusahaan bisa ikut tax amnesty? Prosedurnya Pengajuan Tax Amnesty dulu atau lapor SPT 2015 dulu? Mohon pencerahannya,

  • sinta_damai

    Member
    25 August 2016 at 5:17 pm
  • hendraprasetio

    Member
    25 August 2016 at 5:20 pm

    Rekan sinta, perusahaan tersebut dapat mengikuti TA dan terlebih dahulu melaporkan spt tahunan apabila belum dibuat dan dilaporkan

  • Cordova

    Member
    25 August 2016 at 7:45 pm

    Kalau membaca keterangan rekan Sinta bahwa pweusahaan belum pernah operasi sejak punya NPWP berarti belum punya penghasilan..kl menurut saya tidak perlu ikit TA cukup dengan lappr SPT normal saja…
    Kalau ikut TA rekan sinta harus bayar uang tebusan 2% dari harta..sedangkan harta tersebut bukan diperoleh dari penghasilan yang belum dilaporkan..

  • VAT

    Member
    26 August 2016 at 8:38 am
    Originaly posted by sinta_damai:

    Apakah perusahaan bisa ikut tax amnesty?

    Bisa

    Originaly posted by sinta_damai:

    Prosedurnya Pengajuan Tax Amnesty dulu atau lapor SPT 2015 dulu?

    Lapor SPT 2015 dahulu

  • kyloren

    Member
    26 August 2016 at 8:58 am
    Originaly posted by sinta_damai:

    Belum pernah Lapor SPT. Baru tahun ini mau beroperasi

    lapor SPT niihil aja rekan tidak perlu TA, uang tebusannya lumayan buat cashflow

  • Fuzh

    Member
    26 August 2016 at 9:21 am
    Originaly posted by VAT:

    Lapor SPT 2015 dahulu

    Bagaimana membuat SPT Badan nya rekan ? Krn saat berdiri s/d tahun 2015 belum dibuat pembukuan.

  • Asmarandana

    Member
    26 August 2016 at 9:37 am
    Originaly posted by fuzh:

    Bagaimana membuat SPT Badan nya rekan ? Krn saat berdiri s/d tahun 2015 belum dibuat pembukuan.

    Pembukuan wajib bagi perusahaan. Kalau tidak bisa kena sanksi.

  • Asmarandana

    Member
    26 August 2016 at 9:40 am
    Originaly posted by sinta_damai:

    Apakah perusahaan bisa ikut tax amnesty? Prosedurnya Pengajuan Tax Amnesty dulu atau lapor SPT 2015 dulu? Mohon pencerahannya,

    Bisa.
    Lapor SPT Tahun 2015, harta yang dialporkan hanya harta yang diperoleh dari Penghasilan Tahun 2015 saja, sisanya masukan sebagai tambahan harta yang belum dilaporkan (Objek TA).

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now