Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Perusahaan belum pernah lapor SPT Mau ikut Tax Amnesty
Perusahaan belum pernah lapor SPT Mau ikut Tax Amnesty
Dear All,
Kalau ada perusahaan, sudah punya Legal lengkap. Sudah punya NPWP dari Desember 2012. Sejak saat itu perusahaan belum beroperasi krn sebetulnya perusahaan tsb dibentuk sbg perusahaan holding. Belum pernah Lapor SPT. Baru tahun ini mau beroperasi dan kira2 akhir tahun akan dapat proyek.
Apakah perusahaan bisa ikut tax amnesty? Prosedurnya Pengajuan Tax Amnesty dulu atau lapor SPT 2015 dulu? Mohon pencerahannya,
Rekan sinta, perusahaan tersebut dapat mengikuti TA dan terlebih dahulu melaporkan spt tahunan apabila belum dibuat dan dilaporkan
Kalau membaca keterangan rekan Sinta bahwa pweusahaan belum pernah operasi sejak punya NPWP berarti belum punya penghasilan..kl menurut saya tidak perlu ikit TA cukup dengan lappr SPT normal saja…
Kalau ikut TA rekan sinta harus bayar uang tebusan 2% dari harta..sedangkan harta tersebut bukan diperoleh dari penghasilan yang belum dilaporkan..- Originaly posted by sinta_damai:
Apakah perusahaan bisa ikut tax amnesty?
Bisa
Originaly posted by sinta_damai:Prosedurnya Pengajuan Tax Amnesty dulu atau lapor SPT 2015 dulu?
Lapor SPT 2015 dahulu
- Originaly posted by sinta_damai:
Belum pernah Lapor SPT. Baru tahun ini mau beroperasi
lapor SPT niihil aja rekan tidak perlu TA, uang tebusannya lumayan buat cashflow
- Originaly posted by VAT:
Lapor SPT 2015 dahulu
Bagaimana membuat SPT Badan nya rekan ? Krn saat berdiri s/d tahun 2015 belum dibuat pembukuan.
- Originaly posted by fuzh:
Bagaimana membuat SPT Badan nya rekan ? Krn saat berdiri s/d tahun 2015 belum dibuat pembukuan.
Pembukuan wajib bagi perusahaan. Kalau tidak bisa kena sanksi.
- Originaly posted by sinta_damai:
Apakah perusahaan bisa ikut tax amnesty? Prosedurnya Pengajuan Tax Amnesty dulu atau lapor SPT 2015 dulu? Mohon pencerahannya,
Bisa.
Lapor SPT Tahun 2015, harta yang dialporkan hanya harta yang diperoleh dari Penghasilan Tahun 2015 saja, sisanya masukan sebagai tambahan harta yang belum dilaporkan (Objek TA).