Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan belum ada income dan belum PKP.. tetap perlu melapor kah??
Perusahaan belum ada income dan belum PKP.. tetap perlu melapor kah??
- Originaly posted by bayem:
apakah ada aturan yang menjelaskan tentang ini??
itulah kesalahan saya..tidak minta si nara sumbernya untuk memberikan no aturannya…
nara sumbernya hanya menjelaskan mekanisme bahwa… wp mngajukan permohonan (dengan alasan yang tepat)… kemudian setelah kita minta ijin, nanti kepala kantor harus jawab..boleh ato tidaknya..
begitu rekan..bayem rekan ewed,
narasumbernya dari mana?Salam
disini boleh nyembut nama???
yang jelas dia pensiunan pajak yang tengah ngajar di stan dan pusdiklat pajak…
Memangnya ketentuan itu salah ya…..?