Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perusahaan belum ada income dan belum PKP.. tetap perlu melapor kah??

  • Perusahaan belum ada income dan belum PKP.. tetap perlu melapor kah??

     Ewed updated 14 years, 8 months ago 6 Members · 18 Posts
  • omimir

    Member
    21 April 2010 at 9:43 am
  • omimir

    Member
    21 April 2010 at 9:43 am

    Rekan-rekan yang baik:

    Saya baru saja lulus dan direkrut oleh sebuah PMA Konsultan Engineering yang berdiri sejak Desember 2008 dengan tugas utama membuat laporan keuangan dan perpajakannya.

    Modal disetor masuk dalam rekening bank perusahaan dan dipakai untuk membayar biaya-biaya perusahaan seperti; biaya pendirian, sewa kantor, sewa kendaraan, BBM/tol/parkir, perawatan kendaraan, telepon, listrik dan air, serta biaya-biaya meeting (makan & minum) di luar kantor. Semua aspek perpajakan dalam transaksi-transaksi tersebut telah dibayar sepenuhnya. Tidak ada biaya pegawai termasuk gaji owner. Sampai saat ini Perusahaan belum menerima penghasilan apapun sehingga posisi keuangannya merugi.

    Permasalahannya:
    1. Perusahaan tidak membuat SPT PPh Badan 2008.
    2. Perusahaan tidak membuat SPM bulanan (PPN, PPh 21, dsb.) 2009
    2. Owner (orang asing) tidak membuat SPT PPh Orang Pribadi 2008 & 2009
    3. Perusahaan belum dikukuhkan sebagai PKP.

    Pertanyaannya:

    Apakah Perusahaan dapat menunda pelaporan SPT PPh Badan sampai mendapatkan penghasilan yang diperkirakan baru pada tahun 2010 ini. Mengingat adanya resiko pemeriksaan pajak bila terjadi lebih bayar atau nihil? Mohon sharing pengalaman dan pencerahan dari rekan-rekan sebagai senior saya dalam forum ini.

    Terima kasih sebelumnya dan.. Salam…

  • dedhe

    Member
    21 April 2010 at 9:52 am
    Originaly posted by omimir:

    Apakah Perusahaan dapat menunda pelaporan SPT PPh Badan sampai mendapatkan penghasilan yang diperkirakan baru pada tahun 2010 ini.

    Lebih baik laporkan SPT Tahunan 1771 Y (sementara)

    Untuk SPT Tahunan wajib dibuat apalagi tahun 2008 perusahaan anda tidak melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa

  • marcel7marbun

    Member
    21 April 2010 at 10:05 am

    Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan
    Dapat diperpanjang paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

    Syarat surat pemberitahuan
    a. Secara tertulis
    b. Disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir
    Ditandatangan WP/ Kuasa dgn surat kuasa

    Dilampiri
    -Penghitungan sementara pajak terutang
    -Laporan keuangan sementara
    -SSP sebagai bukti pelunasan

    Tahun 2008 harus menyampaikan SPT tahunan…demikian semoga membantu..

  • omimir

    Member
    21 April 2010 at 10:15 am

    terima kasih rekan dedhe dan marcel7marbun..
    masalahnya SPT yang dilaporkan pasti lebih bayar atau nihil kan..?!
    sedangkan untuk SPT 2008.. apakah ga bermasalah kalau baru dilaporkan sekarang?
    trims..

  • Ewed

    Member
    21 April 2010 at 10:26 am
    Originaly posted by omimir:

    berdiri sejak Desember 2008

    kalo menurut aku gk papa gk lapor spt pph badan 2008 cuma izin dulu ama kpp … truss..biaya 2008 kan cuma satu bulan nti digabung pada spt tahunan 2009….

    Originaly posted by omimir:

    Apakah Perusahaan dapat menunda pelaporan SPT PPh Badan sampai mendapatkan penghasilan yang diperkirakan baru pada tahun 2010 ini

    tidak, karena prinsipnya kalo dah dkukuhkan sbg wp… dengan diterbitkan npwp/skt… harus memenuhi hak dan kewajiban perpajakan meski dalam kondisi rugi

    Kenapa harus takut dengan spt rugi.. kan memang kenyataan perusahaan baru berdiri … gk mungkin langsung laba….

    Originaly posted by omimir:

    2. Perusahaan tidak membuat SPM bulanan (PPN, PPh 21, dsb.) 2009
    2. Owner (orang asing) tidak membuat SPT PPh Orang Pribadi 2008 & 2009
    3. Perusahaan belum dikukuhkan sebagai PKP.

    saran… sebaiknya ikuti aturan yang berlaku.. yang mana harus dilapor/dikukuhkan krn kl dari awal gk diikuti secara baik… taun berkutnya tambah pusing……………..

    lam

  • bayem

    Member
    21 April 2010 at 10:28 am
    Originaly posted by omimir:

    masalahnya SPT yang dilaporkan pasti lebih bayar atau nihil kan..?!
    sedangkan untuk SPT 2008.. apakah ga bermasalah kalau baru dilaporkan sekarang?
    trims..

    gak masalah…
    yang pasti nanti akan dikenai denda keterlambatan.

  • marcel7marbun

    Member
    21 April 2010 at 10:29 am

    Iya benar rekan Omimir sptnya bisa lebih bayar jika jumlah ada pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain selama tahun 2009 dari PPh 23,24 dan 22. Namun jika tidak ada maka akan Nihil karena perhitungannya Penghasilan Kena Pajaknya Tidak ada.

    Untuk SPT tahun 2008 tidak ada masalah jika lapor sekarang toh juga rugi kan? sepanjang bisa membuktikannya. ga masalah..tapi jika SPTnya kurang bayar maka akan kena bunga atas kurang bayarnya…Jika memang Rugi Paling kena denda Terlambat Lapor yg akan ditagih dengan STP.

  • bayem

    Member
    21 April 2010 at 10:30 am
    Originaly posted by ewed:

    kalo menurut aku gk papa gk lapor spt pph badan 2008 cuma izin dulu ama kpp … truss..biaya 2008 kan cuma satu bulan nti digabung pada spt tahunan 2009…

    apakah ini diperbolehkan??
    karena tentunya ini akan berbeda tahun pajaknya. biaya tahun 2008 tentunya harus dibiayakan tahun 2008.

  • marcel7marbun

    Member
    21 April 2010 at 10:35 am

    rekan bayem menurut saya tidak bisa dan tidak ada aturannya,,karena secara prinsip pajak atau fiskus mengakui beban dan pendapatan itu secara cash basis. Tapi Jika Komersial boleh pake accrual basis…

  • omimir

    Member
    21 April 2010 at 10:41 am

    sambil menunggu masukan2 lainnya saya ucapkan trimakasih atas pencerahan dari rekan2 di atas smuanya.. sangat membantu dan paling tidak saya punya arah dan tahu apa yang harus dilakukan.. salam…

  • Ewed

    Member
    21 April 2010 at 10:59 am
    Originaly posted by bayem:

    apakah ini diperbolehkan??
    karena tentunya ini akan berbeda tahun pajaknya. biaya tahun 2008 tentunya harus dibiayakan tahun 2008.

    makanya minta ijin dulu ama kpp…
    pernah waktu saya seminar, nara sumbernya menyarankan seperti itu… ..
    jd ibaratnya perusahaan masih menata manajemen..strategi pemasaran… membuat sop.. .. dll… sehingga masih kewalahan dengan pemenuhan laporan keu&perpajakan..

    secara teori prush bisa aja tutup buku by 1 bulan..tp secara prakteknya… pasti banyak kendala disana sini.. namanya juga baru berdiri… gk mungkin bisa langsung mulus…..

  • Ewed

    Member
    21 April 2010 at 10:59 am
    Originaly posted by bayem:

    apakah ini diperbolehkan??
    karena tentunya ini akan berbeda tahun pajaknya. biaya tahun 2008 tentunya harus dibiayakan tahun 2008.

    makanya minta ijin dulu ama kpp…
    pernah waktu saya seminar, nara sumbernya menyarankan seperti itu… ..
    jd ibaratnya perusahaan masih menata manajemen..strategi pemasaran… membuat sop.. .. dll… sehingga masih kewalahan dengan pemenuhan laporan keu&perpajakan..

    secara teori prush bisa aja tutup buku by 1 bulan..tp secara prakteknya… pasti banyak kendala disana sini.. namanya juga baru berdiri… gk mungkin bisa langsung mulus…..

  • bayem

    Member
    21 April 2010 at 11:03 am
    Originaly posted by ewed:

    makanya minta ijin dulu ama kpp…
    pernah waktu saya seminar, nara sumbernya menyarankan seperti itu… ..
    jd ibaratnya perusahaan masih menata manajemen..strategi pemasaran… membuat sop.. .. dll… sehingga masih kewalahan dengan pemenuhan laporan keu&perpajakan..

    secara teori prush bisa aja tutup buku by 1 bulan..tp secara prakteknya… pasti banyak kendala disana sini.. namanya juga baru berdiri… gk mungkin bisa langsung mulus…

    apakah ada aturan yang menjelaskan tentang ini??
    karena kalo tanpa dasar hukum yang jelas, ini menjadi bumerang buat WP.

  • Ewed

    Member
    21 April 2010 at 11:06 am

    UPS…. terposting 2 x

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now