Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perusahaan Baru Berdiri 1 Tahun Apakah Boleh Tidak Lapor PPh 21 Karyawannya?
Perusahaan Baru Berdiri 1 Tahun Apakah Boleh Tidak Lapor PPh 21 Karyawannya?
Dear All Mohon Pencerahannya
perusahaan baru berdiri 1 tahun apakah untuk pelaporan pph 21 karyawan masih free??
free maksudnya? umumnya adanya pajak/tidak ditentukan dari besarnya penghasilan yg diterima karyawan apakah melebihi PTKP atau tidak
maksudnya belum ada yg ptkp tapi kami belum lapor bolehkah? dan untuk komisaris setiap bulan mendapatkan gaji itu apakah gpp? perhitungan pph 21 nya seperti karyawan biasa?
Viewing 1 - 2 of 2 replies