Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perusahaan baru berdiri 1 tahun apakah bebas pph 21
Perusahaan baru berdiri 1 tahun apakah bebas pph 21
Dear Rekan Mohon Pencerahannya
untuk perusahaan yang baru berdiri 1thn apakah untuk pph 21 masih free?
Jika ada karyawan dan melebihi PTKP maka kewajiban pemotongan tiap bulan.
Namun jika ada karywan namun tidak melebihi PTKP (tidak ada pajak terhutang) maka kewajiban pelaporan ada di masa Desember saja..pelaporan nihil saja kah ? tapi saya belum lapor, kalau telat walau nihil apakah kena denda?
dan untuk komisaris juga mendapatkan gaji setiap bulan itu masih di bawah ptkp apakah juga saya laporkan seperti karyawan biasa saja?
Betul rekan, SPT PPh 21 Nihil utk masa desember wajib dilaporkan sesuai PMK-9/2018. Jika terlambat tentu ada sanksinya.
kena denda keterlambatan SPT Masa Rp100ribu rekan