Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan perusahaan baru berdiri

  • perusahaan baru berdiri

     fadilan updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 9 Posts
  • fadilan

    Member
    9 May 2010 at 8:19 pm

    mohon bantuan nya rekan2..

    saya punya kasus ada perusahaan baru berdiri 2009 dan di kukuhkan sebagai PKP thn 2009..
    perusahaan tsb perusahaan manufaktur industri rumah tangga, dimana kl dari aspek PPN supplier nya hampir semua non-PKP dan customer nya 80% non-PKP 20% PKP. apakah hanya menerbitkan faktur pajak (PK) ke customer PKP saja sedangkan non-PKP tidak atau membuat FP sederhana.,sedangkan perusahaan tsb tdk memiliki FP masukan karena supplier non-PKP..

    kemudian dari aspek PPh 21 pegawai nya semua adalah upah yg jumlah karyawannya berjumlah dibawah 10 orng dngn rata2 penghasilan per bulan di bawah 1,5juta..

    Mohon pendapat nya dari rekan2 yg lebih memahami sebaiknya hal2 apa saja yg harus dilakukan dalam kasus ini baik segala aspek pajak (baik PPN maupun PPh) dalam kasus ini kewajiban perpajakan (bayar n lapor) dr januari smp mei blm dilakukan..

  • fadilan

    Member
    9 May 2010 at 8:19 pm
  • Budianto

    Member
    9 May 2010 at 9:02 pm

    Karena sudah dikukuhkan PKP sejak 2009, maka wajib memungut PPN pada waktu melakukan transaksi penjualan, baik penjualan ke PKP maupun non PKP.
    mekanisme PK-PM, jadi kalo pembelian ke supplier non PKP, semua PM tsb tidak dapat dikreditkan. jadi lansung bayar sebesar PK saja.
    Untuk PPh 21, sepanjang penghasilan diatas PTKP wajib memotong PPh 21.
    Salam.

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    9 May 2010 at 9:06 pm
    Originaly posted by fadilan:

    apakah hanya menerbitkan faktur pajak (PK) ke customer PKP saja sedangkan non-PKP tidak atau membuat FP sederhana

    Sudah ga ada lagi Faktur sederhana.

  • fadilan

    Member
    9 May 2010 at 10:30 pm

    okey thanks bung budianto. tp ada aspek2 tertentu yg bkn perusahaan tersebut tdk mungkin membuat FP kpd customer non-PKP sbg pengusaha kecil karena bwt mereka agk memberatkan hrs pajak PPN yg mereka sndiri tdk bs kreditkan..pengusaha kecil punya dispensasi lebih kpd customernya..statement jd bayar PK ny saja saya setuju, tp apakah nantinya bakal ad pertanyaan dari orng pajak (misalny baik A/R maupun pemeriksaan), ko ada PK tp ga ada PM?? apa alibinya..

  • fadilan

    Member
    9 May 2010 at 10:30 pm

    thanks info nya bung justinus nababan

  • Hanif

    Member
    10 May 2010 at 12:30 am
    Originaly posted by fadilan:

    statement jd bayar PK ny saja saya setuju, tp apakah nantinya bakal ad pertanyaan dari orng pajak (misalny baik A/R maupun pemeriksaan), ko ada PK tp ga ada PM?? apa alibinya..

    Ijin menjawab rekan budianto…
    selagi bisa membuktikan bahwa memang tidak ada PPN Masukan, saya kira nggak masalah. Lagi pula, PPN masukan yang dibayar oleh PKP, sah-sah saj bila tidak dikreditkan.
    Yang lebih jadi masalah itu adalah apabila ada Pajak keluaran yang tidak dilaporkan

    Salam

  • Budianto

    Member
    10 May 2010 at 9:54 am
    Originaly posted by hanif:

    Ijin menjawab rekan budianto…

    dipersilahkan rekan hanif…

    Originaly posted by fadilan:

    okey thanks bung budianto. tp ada aspek2 tertentu yg bkn perusahaan tersebut tdk mungkin membuat FP kpd customer non-PKP sbg pengusaha kecil karena bwt mereka agk memberatkan hrs pajak PPN yg mereka sndiri tdk bs kreditkan..pengusaha kecil punya dispensasi lebih kpd customernya..

    rekan fadilan, kalo sudah PKP tidak dapat mengelak dari pemungutan PPN. hal ini akan beresiko di pihak rekan fadilan jika ada yang tidak dipungut PPN hanya karena penjualan ke pengusaha kecil.
    Jangan karena dispensasi, nantinya perusahaan harus menanggung akibatnya pada saat diperiksa pajak.
    Salam.

  • fadilan

    Member
    11 May 2010 at 6:10 am

    thanks bwt pencerahannya rekan2 sekalian.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now