Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan baru bagaimana penerapan perpajakan untuk perhitungan SPT 2017?
Perusahaan baru bagaimana penerapan perpajakan untuk perhitungan SPT 2017?
Hi rekan2 ortax sekalian,
Perusahaan A baru didirikan di tahun 2017, mulai beroperasional di bulan November 2017. Omset bulan nov + dec sekitar 2M. Bolehkah badan membayar pajak menggunakan rate 50% x 25%?
Jika menggunakan pph final 1% dari omset, perusahaan pasti akan mengalami kerugian dan pph 22 impor yang dibayar didepan tidak dapat dikreditkan. Terpaksa dibiayakan semua dan pendapatan perusahaan menjadi sangat kecil dengan biaya perpajakan yang besar 1%.
Apakah ada solusi nya rekan?
Terima Kasih untuk bantuannya.
jangka waktu sebuah perusahaan baru dapat menggunakan PP 46 adalah 12 bulan sejak perusahaan didirikan rekan, lebih baik rekan menggunakan tarif pasa 31 E saja
coba lihat ini rekan http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =79
- Originaly posted by almirasabrina:
ebih baik rekan menggunakan tarif pasa 31 E saja
bukannya Rate 50%x20% adalah pasal 31 E?
Originaly posted by arsel87:Bolehkah badan membayar pajak menggunakan rate 50% x 25%?
seharusnya bisa
Originaly posted by arsel87:Jika menggunakan pph final 1% dari omset, perusahaan pasti akan mengalami kerugian dan pph 22 impor yang dibayar didepan tidak dapat dikreditkan. Terpaksa dibiayakan semua dan pendapatan perusahaan menjadi sangat kecil dengan biaya perpajakan yang besar 1%
Bikin SKB