Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perusahaan baru bagaimana penerapan perpajakan untuk perhitungan SPT 2017?

  • Perusahaan baru bagaimana penerapan perpajakan untuk perhitungan SPT 2017?

     BEKAWE updated 6 years, 1 month ago 3 Members · 4 Posts
  • arsel87

    Member
    20 March 2018 at 8:35 pm
  • arsel87

    Member
    20 March 2018 at 8:35 pm

    Hi rekan2 ortax sekalian,

    Perusahaan A baru didirikan di tahun 2017, mulai beroperasional di bulan November 2017. Omset bulan nov + dec sekitar 2M. Bolehkah badan membayar pajak menggunakan rate 50% x 25%?

    Jika menggunakan pph final 1% dari omset, perusahaan pasti akan mengalami kerugian dan pph 22 impor yang dibayar didepan tidak dapat dikreditkan. Terpaksa dibiayakan semua dan pendapatan perusahaan menjadi sangat kecil dengan biaya perpajakan yang besar 1%.

    Apakah ada solusi nya rekan?

    Terima Kasih untuk bantuannya.

  • almirasabrina

    Member
    21 March 2018 at 8:30 am

    jangka waktu sebuah perusahaan baru dapat menggunakan PP 46 adalah 12 bulan sejak perusahaan didirikan rekan, lebih baik rekan menggunakan tarif pasa 31 E saja

    coba lihat ini rekan http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =79

    ortax

  • BEKAWE

    Member
    21 March 2018 at 9:18 am
    Originaly posted by almirasabrina:

    ebih baik rekan menggunakan tarif pasa 31 E saja

    bukannya Rate 50%x20% adalah pasal 31 E?

    Originaly posted by arsel87:

    Bolehkah badan membayar pajak menggunakan rate 50% x 25%?

    seharusnya bisa

    Originaly posted by arsel87:

    Jika menggunakan pph final 1% dari omset, perusahaan pasti akan mengalami kerugian dan pph 22 impor yang dibayar didepan tidak dapat dikreditkan. Terpaksa dibiayakan semua dan pendapatan perusahaan menjadi sangat kecil dengan biaya perpajakan yang besar 1%

    Bikin SKB

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now