• Perusahaan baru

     Dewa_Mabok updated 9 years ago 2 Members · 3 Posts
  • octakaleb

    Member
    20 November 2015 at 3:17 pm
  • octakaleb

    Member
    20 November 2015 at 3:17 pm

    Apakah perusahaan yg baru berdiri dan belum ada transaksi dimana kegiatannya membeli barang (dlm negri) dan menjual kembali hanya melaporkan pph psl 21,25 dan PPN tiap bulannya ?

  • Dewa_Mabok

    Member
    20 November 2015 at 3:45 pm
    Originaly posted by octakaleb:

    pph psl 21,25 dan PPN tiap bulannya ?

    PPh Pasal 21 dan PPN Wajib Lapor tiap bulan walau Nihil
    Mestinya bukan PPh 25, tapi PP 46 1% final tergantung omset

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now