Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perusahaan baru
Apakah perusahaan yg baru berdiri dan belum ada transaksi dimana kegiatannya membeli barang (dlm negri) dan menjual kembali hanya melaporkan pph psl 21,25 dan PPN tiap bulannya ?
- Originaly posted by octakaleb:
pph psl 21,25 dan PPN tiap bulannya ?
PPh Pasal 21 dan PPN Wajib Lapor tiap bulan walau Nihil
Mestinya bukan PPh 25, tapi PP 46 1% final tergantung omset
Viewing 1 - 3 of 3 replies