• Perusahaan Baru

     kanglili updated 9 years, 1 month ago 5 Members · 7 Posts
  • annissazhang

    Member
    2 November 2015 at 11:03 am

    Dear All,

    Mohon bantuannya, saya termasuk baru di perpajakan.
    Jika ada perusahaan baru dan belum beroperasional (belum memiliki pendapatan, hanya pengeluaran) dan belum memiliki karyawan.
    Apa saja yang harus dilaporkan dalam pelaporan pajak?
    Apakah harus didaftarkan sebagai PKP?
    Mohon dibantu., Terima kasih.

  • annissazhang

    Member
    2 November 2015 at 11:03 am
  • josekelix

    Member
    2 November 2015 at 11:21 am
    Originaly posted by annissazhang:

    Apa saja yang harus dilaporkan dalam pelaporan pajak?

    semua kewajiban pajak yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar.

    Originaly posted by annissazhang:

    Apakah harus didaftarkan sebagai PKP?

    tidak perlu selama omset selama 1 tahun belum ada 4,8 milyard, tapi jika ingin menjadi PKP, bisa mengajukan untuk dikukuhkan menjadi PKP (walau omset belum ada 4,8 milyard)..

  • Simonalim

    Member
    2 November 2015 at 1:42 pm
    Originaly posted by annissazhang:

    Jika ada perusahaan baru dan belum beroperasional (belum memiliki pendapatan, hanya pengeluaran) dan belum memiliki karyawan.
    Apa saja yang harus dilaporkan dalam pelaporan pajak?

    Jika sudah memiliki NPWP, biasa yang dilaporkan adalah SPT Masa PPh 21 Nihil dan SSP Masa PPh 25 Nihil, yang jatuh tempo tgl.20 bulan berikutnya serta SPT Masa PPN (jika sudah PKP) yang jatuh tempo akhir bulan berikutnya. Sedangkan Tahunan yaitu SPT Tahunan Badan, yang jatuh tempo akhir April tahun berikutnya.

  • hizkiasuharto

    Member
    2 November 2015 at 2:02 pm

    Pada Kantor perpajakan terdapat 2 kategori Pemungutan Pajak untuk PKP (P4M dan PMPK) tergantung dari seberapa besar Omset Penjualan dari Usaha yang dihasilkan dalam satu tahun, maka dapat menyimpulkan apakah seorang dapat menjadi PKP atau tidak.

  • annissazhang

    Member
    3 November 2015 at 4:10 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Jika sudah memiliki NPWP, biasa yang dilaporkan adalah SPT Masa PPh 21 Nihil dan SSP Masa PPh 25 Nihil, yang jatuh tempo tgl.20 bulan berikutnya serta SPT Masa PPN (jika sudah PKP) yang jatuh tempo akhir bulan berikutnya. Sedangkan Tahunan yaitu SPT Tahunan Badan, yang jatuh tempo akhir April tahun berikutnya.

    @simonalim berarti walaupun tidak ada karyawan dll, tetap harus lapor pph 21 nihil? dan SPT tahunan? untuk 2015 ini nihil juga?

  • kanglili

    Member
    4 November 2015 at 1:46 pm

    ya, krn sdh berNPWP , dan memang ada kewajiban lapor walaupun nihil

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now