Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perusahaan baru
perusahaan saya (CV) merupakan WP baru per Jan 2011, dan belum adakegiatan usaha, ttpi tentu PPH pasal 25 tetap harus lampr walaupun NIHIL, bagaimana caranya dan form nya yang mana
kalau pasal 25 tidak ada formulirnya rekan, cuma ssp aja
- Originaly posted by koko66:
bagaimana caranya dan form nya yang mana
pakai ssp
salam
Pakai SSP lembar pertama&ketiga saja,Rekan..
Salam
Viewing 1 - 5 of 5 replies