Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perusahaan baru
kami perusahaan baru … dan karyawan masih 3 orang termasuk owner, bagaimana cara awal pelaporan untuk karyawan dan setoran pajaknya?
- Originaly posted by donihendarwan:
kami perusahaan baru … dan karyawan masih 3 orang termasuk owner, bagaimana cara awal pelaporan untuk karyawan dan setoran pajaknya?
gaji yang dibayarkan oleh perusahaan ke karyawan harus dipotong pph 21 oleh perusahaan. perusahaan menyetor pph 21 tersebut ke ke kas negara, dan melaporkan lewat SPT masa PPh 21.
mungkin permasalahannya bisa lebih sfesifik lagi rekan doni..
Viewing 1 - 3 of 3 replies