Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Perusahaan asing yang masuk BUT dan non BUT

  • Perusahaan asing yang masuk BUT dan non BUT

  • Lukman Sanjaya

    Member
    15 September 2022 at 7:14 pm

    <font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>”Perusahaan asing yang masuk BUT dan non BUT itu apa aja ya. Kemudian pengenaan pajaknya gimana? “</font></font>

    • This discussion was modified 1 year, 7 months ago by  Lukman Sanjaya.
  • Johnson

    Member
    15 September 2022 at 11:52 pm

    syarat perusahaan dianggap memiliki BUT di Indonesia dapat ditemukan di P3B pasal 5.

    Secara umum perusahaan dianggap memiliki BUT adalah bila dia

    1 memiliki kehadiran fisik di Indonesia, contoh : dia memiliki kantor perwakilan, cabang, gudang, pabrik dsb. kecuali gudang tersebut senyatanyata hanya menyimpan barang untuk tujuan distribusi tanpa adanya kegiatan penyerahan BKP/JKP.

    2 memiliki kehadiran ekonomi secara signifikan, contoh Online Shop, Google, Facebook, Amazon, dsb

    3 perusahaan Indonesia yang menjadi agen dependen dari perusahaan luar negeri, (agen dependen artinya perusahaan nya itu usaha/bisnisnya bergantung pada perusahaan luar negeri atau dia tidak memiliki kuasa/kebebasan untuk berbisnis sendiri secara independen)

    Bagi Perusahaan yang memenuhi syarat untuk dianggap sbg BUT , wajib mendaftarkan diri mendapat NPWP. oleh karena itu BUT atau bukan tidak melihat apakah dia punya NPWP khusus atau tidak.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now