Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perusahaan afiliasi kolaps
hutang hutang yang ditinggalkan oleh perusahaan afiliasi bisa dibiayakan di perusahaan penanam modal, mohon tanggapan..best regards..
Lap keuangan persh² afiliate khan sudah dikonsolidasi ke persh induknya…
Pendapatan yang diperoleh sebuah perusahaan atas modal yang ditanamkan/Investasi adalah Dividen. Namun Pemilik modal juga harus menanggung kerugian jika perusahaan tersebut rugi.
Menurut saya: Dalam hal pajak yang harus diperhatikan adalah
Pasal 4 ayat 1g dan 6&9 PPH Penghasilan
1. Saat mengakui bagian laba/Rugi (Koreksi positif/negatif)
2. Saat mengakui Jumlah Deviden yang diperoleh atau Jumlah Kerugian yang menjadi kewajibannya.
Jadi hemat saya: hutang yang menjadi tanggungan pemilik modal seharusnya dapat dibebankan sebagan biaya fiskal karena Deviden yang diperoleh adalah Objek Pajak. Namun mungkin untuk menguatkan pernyataan anda atas besar Hutang yang menjadi tanggungan anda, sebaiknya anda memiliki akta hukum dari Law Firm setempat.