Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan perusahaan afiliasi kolaps

  • perusahaan afiliasi kolaps

     ramces updated 15 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • monyetastronot

    Member
    18 November 2008 at 3:09 pm
  • monyetastronot

    Member
    18 November 2008 at 3:09 pm

    hutang hutang yang ditinggalkan oleh perusahaan afiliasi bisa dibiayakan di perusahaan penanam modal, mohon tanggapan..best regards..

  • harry_logic

    Member
    20 November 2008 at 7:03 pm

    Lap keuangan persh² afiliate khan sudah dikonsolidasi ke persh induknya…

  • ramces

    Member
    26 November 2008 at 9:51 am

    Pendapatan yang diperoleh sebuah perusahaan atas modal yang ditanamkan/Investasi adalah Dividen. Namun Pemilik modal juga harus menanggung kerugian jika perusahaan tersebut rugi.
    Menurut saya: Dalam hal pajak yang harus diperhatikan adalah
    Pasal 4 ayat 1g dan 6&9 PPH Penghasilan
    1. Saat mengakui bagian laba/Rugi (Koreksi positif/negatif)
    2. Saat mengakui Jumlah Deviden yang diperoleh atau Jumlah Kerugian yang menjadi kewajibannya.
    Jadi hemat saya: hutang yang menjadi tanggungan pemilik modal seharusnya dapat dibebankan sebagan biaya fiskal karena Deviden yang diperoleh adalah Objek Pajak. Namun mungkin untuk menguatkan pernyataan anda atas besar Hutang yang menjadi tanggungan anda, sebaiknya anda memiliki akta hukum dari Law Firm setempat.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now