Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Perubahan Tarif PPN Tahun 2022
Perubahan Tarif PPN Tahun 2022
Pada tahun 2022 tarif PPN menjadi 11%, melihat kenaikan tarif yang terjadi dari 10% menjadi 11% apakah dampak yang dialami perusahaan baik dari segi pencatatan maupun pelaporan?
saya belum tahu. tapi apakah ini seperti kayak biasanya
Sava melihat kenaikan tarif yang terjadi dari 10% menjadi tiktok downloader no watermark 11% apakah dampak yang dialami perusahaan baik dari
Dampaknya bisa jadi kurang pungut/kurang catat 1%,
Seperti case berikut:
PO dateng dluan dari customer lalu terjadi penyerahan barang/jasa dan saat PO terbit itu pasti masih dicatat dengan PPN 10%. dan saat berlakunya aturan PPN 11% di 1 april 2022. vendor mau tidak mau akan menerbitkan faktur pajak 11%.
PO dateng dluan dari customer lalu terjadi penyerahan barang/jasa dan saat PO terbit itu pasti masih dicatat dengan PPN 10%. dan saat berlakunya aturan PPN 11% di 1 april 2022. vendor mau tidak mau akan menerbitkan faktur pajak 11%.
Tidak terlalu pengaruh sih rekan, Nominal PO tidak mempengaruhi nominal apa-apa. Yang jadi dasar pencatatan lebih di Invoice nya.
Mungkin ya nanti secara arsip saja yang beda antara Invoice dengan PO di sisi PPN nya.
kalo begini bagaimana ya rekan?saya mengalami kasus seperti ini. dari keterangan syarat dan ketentuan penyampaian tagihan adalah Invoice/faktur harus sesuai dengan PO (tgl 30 maret masih PPN10%). Namun tanggal pembuatan Invoice/faktur harus sesuai dengan surat jalan (penyerahan barang terjadi pd tgl 15 April PPN11%).
Tidak ada pengaruh besar sih menurut saya.
Mungkin ada pengaruh besar untuk perusahaan yang stoknya beli di periode sebelum April.
atau mungkin perusahaan yang masih beli dari Non-PKP, atau perusahaan jasa yang PPN masukan nya jarang.Mungkin dampaknya nanti akan ada pengaturan profit margin nya.
Diluar itu PPN kan sifatnya pungut dan setor, jadi dampaknya tidak terlalu besar dalam praktek normal.
Apakah sudah ada update mengenai petunjuk teknis terkait kenaikan ppn ?
Bisa jadi ada WP yang terimbas kenaikan ini di teknisnya, misal quotation/kesepakatan harga per maret 2022, tapi Invoice terbit di April 2022. Apakah tetap wajib menggunakan 11 % ?
Utk kenaikan tarif PPN 11% tersebut apakah berlaku juga untuk PPN LN nya rekan? Tapi apakah berlaku seperti PPN DN biasa? Seperti 11% berlaku untuk invoice terbit per 1 April 2022 jika invoice terbit sebelum 1 April 2022 maka tarif PPN masih 10%? Apakah berlaku juga untuk PPN LN? Jika invoice terbit sebelum 1 April 2022 tarif PPN LN nya masih 10%? Karena dikantor saya PPN LN terutang pada saat pencatatan, sedangkan ada invoice maret 2022 tapi dicatat pada bln april 2022 maka PPN LN terutang pada masa April 2022 jika seperti itu PPN LN-nya apakah masih 10% ataukah sdh menggunakan tarif 11%?
- This reply was modified 1 year, 11 months ago by Ita Rosita.