Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan perubahan tarif PPh Pasal 23 tahun 2009

  • perubahan tarif PPh Pasal 23 tahun 2009

  • hengki prabowo

    Member
    28 October 2008 at 9:28 am

    Dear all…

    apa benar tahun 2009 tarif PPh Pasal 23 berubah perkiraan bruto jadi 2%?

  • hengki prabowo

    Member
    28 October 2008 at 9:28 am
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    28 October 2008 at 10:38 am

    Dear Friend Hengki Prabowo:

    Tarif PPh Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2) sebesar 2% dari Jumlah Bruto "TIDAK FINAL" merupakan "Tarif Khusus" atau "Tarif Lain" yang tidak dikaitkan dengan Perkiraan Penghasilan Neto.
    Catatan:
    Disebut Tarif Umum adalah Tarif Pasal 17 Ayat (1)Huruf a dan Huruf b. UU PPh. UU No. 36 Tahun 2008 berlaku sejak 1 Januari 2009 dst.

    Tarif tsb. berlaku untuk Jasa Konstruksi yang Peredaran Usaha per Tahun di atas Rp. 1 Milyar, karena atas Jasa Konstruksi dengan Peredaran Usaha s/d atau tidak lebih dari Rp. 2 Milyar diatur dengan Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Huruf d yang mengatur Pemajakan selanjutnya dengan Peraturan Pemerintah ("check Kosong" yang diberikan UU kepada PP) dengan tarif bervariasi antara 2%, 3%, 4% dan 6% FINAL lihat PP No. 51 Th. 2008 yang berlaku surut mulai 1 Januari 2008 sebelum UU No. 36 Tahun 2009 berlaku, kelihatannya "inkonsisten alias tidak taat azas alias tidak konsekuen"

    Demikian pendapat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

    Demikian mempersamakan persepsi.

  • hengki prabowo

    Member
    28 October 2008 at 10:51 am

    Dear all….

    misalnya tuan handi buka usaha bengkel mobil dan handi belum punya NPWP. suatu saat PT.ABC memperbaiki mobil ke bengkel tuan handi sebesar Rp.3.5 juta tarmasuk ongkos pasang (misalnya terjadi tahun 2009)

    yang ingin saya tanya, pada saat bayar PT.ABC memotong PPh Pasal 23 tarif brp?
    perlu ingat tuan handi BELUM PUNYA NPWP

    mohin pencerahan…..

  • hengki prabowo

    Member
    28 October 2008 at 11:12 am

    apakah PT.ABC memotong PPh Pasal 23 sebesar Rp.21.000,-

    Perhitungan
    (2% x 30%) = 0.6% x 3,5 juta = Rp.21.000

    apakah benar demikian??

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    28 October 2008 at 12:48 pm

    Dear Friend Hengki Wibowo

    Bengkel Mobil secara Implisit termasuk Kriteria Jasa Lain Pasal Paszal 4 Ayat (2) Huruf c Angka 2).

    UU PPh No. 17 Th. 2000 mengatur Tarif berlaku dari Perkiraan Penghasilan Neto yaitu 15% X 30% X Bruto = 4,5% X Bruto.

    UU PPh Baru No. 36 Th. 2009 Tarif sebesar 2% dari Bruto yaitu 2% X Rp. 3,5 jt (Bruto) = Rp. 70.000,00 dan dikenakan tambahan 100% berdasarkan Pasal 23 Ayat (1a) sebesar Rp. 70.000,00 sehingga Total Pemotongan sebesar Rp. 140.000,00 karena Bengkel Hendy tidak ber NPWP.

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • hengki prabowo

    Member
    28 October 2008 at 1:20 pm

    attn : rekan ritzky

    apabila tuan handi punya NPWP maka dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% Rp.70.000,-
    sedangkan apabila handi tidak punya NPWP maka dikenakan tarif 2% tambah nilai 100% Rp.140.000,-

    apakah demikian??

  • hengki prabowo

    Member
    28 October 2008 at 3:26 pm

    Dear all…

    masih ada pendapatan yang lain, tentang pemotongan PPh Pasal 23

  • exfclinx_Barathum

    Member
    28 October 2008 at 5:21 pm

    Untuk UU yang baru menurutnya pak hengki menambahkan tambahan 100% bagi yang tidak mempunyai NPWP.
    lagi2 NPWP niy..
    jangan Lupa ya bagi yang ber NPWP dan Tidak Ber NPWP perlakuan tarifnya beda.

  • Budianto

    Member
    28 October 2008 at 5:51 pm

    setuju memang begitu yang berlaku di tahun depan

  • rosa71

    Member
    30 October 2008 at 1:05 pm

    Dear Friend Hengki Prabowo,

    Pemahaman anda benar tetapi itu baru berlaku pada tahun 2009.

    Tahun 2008 tetap masih mengacu pada PER-70 dengan perhitungan : 30% x 15% = 4,5% dikalikan total transaksi.

    Tidak membedakan apakah Pa Handy punya atau tidak punya NPWP, yang jelas PT. ABC sebagai WP Dalam Negeri wajib memotong, menyetor dan melaporkannya, salam ortax!

  • bening9

    Member
    30 October 2008 at 7:39 pm

    Dear All,

    Mohon bantuan/penjelasan. Di UU PPh yg baru kl aku ga salah baca saat terhutangnya PPh 23 adalah saat dibayarkan. Apakah ini dapat diartikan saat adanya uang keluar atau dg kata lain cash basis atau artinya apa ya ? Jd accrual basis dah ga dipake lg ya ? Karena terkadang aku catat biaya dan hutang pajak psl 23 misal di bulan Jan (krn memang harus dicatat sbg biaya di bulan Jan) dan pelaporan PPh 23nya utk masa Jan. Sementara invoice nya baru dtg di bulan Feb dan otomatis kita baru bayarin tagihannya di bulan Feb. Aku masih bingung krn cari KMK / PP nya belum ada…..Thx before kl ada yg bisa bantu…………

  • antona

    Member
    30 October 2008 at 10:03 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    attn : rekan ritzky
    apabila tuan handi punya NPWP maka dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% Rp.70.000,-
    sedangkan apabila handi tidak punya NPWP maka dikenakan tarif 2% tambah nilai 100% Rp.140.000,-

    apakah demikian??

    Rekan semuanya
    Di sini pemotongan yg dilakukan adalah PPh pasal 23 ya?bukan PPh pasal 21 ya?ayo… ada yg bisa jelaskan ngak perbedaannya di mana?
    Salam

  • Otong

    Member
    31 October 2008 at 8:13 am
    Originaly posted by antona:

    Mohon bantuan/penjelasan. Di UU PPh yg baru kl aku ga salah baca saat terhutangnya PPh 23 adalah saat dibayarkan. Apakah ini dapat diartikan saat adanya uang keluar atau dg kata lain cash basis atau artinya apa ya ? Jd accrual basis dah ga dipake lg ya ? Karena terkadang aku catat biaya dan hutang pajak psl 23 misal di bulan Jan (krn memang harus dicatat sbg biaya di bulan Jan) dan pelaporan PPh 23nya utk masa Jan. Sementara invoice nya baru dtg di bulan Feb dan otomatis kita baru bayarin tagihannya di bulan Feb. Aku masih bingung krn cari KMK / PP nya belum ada…..Thx before kl ada yg bisa bantu…………

    Ya memang ada ketentuan yang lebih meringankan yang membantu agar cash flow tidak terganggu sehingga saat terhutang PPh 23 adalah saat dibayarkan atau saat rekanan bersedia membayar, atau pada saat jatuh tempo pembayaran tergantung konteksnya.

  • Otong

    Member
    31 October 2008 at 8:24 am
    Originaly posted by antona:

    Rekan semuanya
    Di sini pemotongan yg dilakukan adalah PPh pasal 23 ya?bukan PPh pasal 21 ya?ayo… ada yg bisa jelaskan ngak perbedaannya di mana?
    Salam

    Mencoba berpendapat, maaf klu keliru… Atas penyerahan jasa oleh orang pribadi sebenarnya ada dua option boleh 21 atau 23 tapi tidak keduanya, klu hanya sebatas penyerhan jasa sementara material adalah milik pemakai jasa maka maka lebih condong ke obyek PPh 21 sementara klu materialnya juga dari pemberi jasa lebih condong PPh 23

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now