Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perubahan status pegawai
Kalo status pegawai berubah, misalnya dari TK menjadi K ato tadinya blm ada tanggungan trus punya tanggungan. Apakah dilaporkan dlm SPT masa Jan ini..?
Mohon pencerahannya…
Terima kasihrekan onorus…..
biasanya perubahan status diakui pada awal tahun berjalan,jadi jika ada perubahan maka diakui pada awal tahun berikutnya.
atau ada pendapat dari rekan lain???mo cb ksh tanggapan ya..stau saya perubahan dari TK menjadi K untuk perhitungan SPT Masa dari awal tahun pajak..
jd misalnya thn 2009 status pegawai TK dan perubahan terjadi di pertengahan tahun 2009 menjadi K, maka status K tersebut berubah diawal tahun 2010..
jd betul menurut saya..
CMIIW…
Untuk masa januari 2010 PPh dihitung berdasarkan status PTKP kondisi pada 1 Januari 2010
saya setuju dengan rekan ferryyunizar…
mungkin maksud dari rekan onorus adalah, pake formulir apa kita melaporkan perubahan PTKP ini? saya sih cenderungnya lebih pas pake 1721-T, cuman di keterangan mengenai 1721-T tidak dijelaskan seperti itu. makanya saya mempertanyakan bagaimana petugas pajak mengawasi (baca : meneliti) spt 1721 ini kalo hal2 yang berhubungan dgn penghitungan pph 21 tidak disampaikan ke kpp (petugas pajak).
- Originaly posted by onorus:
Kalo status pegawai berubah, misalnya dari TK menjadi K ato tadinya blm ada tanggungan trus punya tanggungan. Apakah dilaporkan dlm SPT masa Jan ini..?
tidak perlu, tetapi jika rekan onorus mau melaporkannya juga tidak dilarang. form yang memungkinkan ya di lampiran 1721-T (seperti saran rekan wanna)