Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perubahan Status
Dear Rekan
Mohon bantuaanya…
Perusahaan memotong pph 21 karyawannya Jan – Juli dengan status TK/0, ternyata setelah di cek data pada bulan agustus ternyata karyawan tersebut statusnya K/3.Apakah bisa mengubah statusnya pada bulan agustus?
- Originaly posted by viviandini:
Mohon bantuaanya…
Perusahaan memotong pph 21 karyawannya Jan – Juli dengan status TK/0, ternyata setelah di cek data pada bulan agustus ternyata karyawan tersebut statusnya K/3.Apakah bisa mengubah statusnya pada bulan agustus?
harusnya jgn apakah bisa tp haruskah pembetulan jan – juli?
soalnya kan datanya salah dari awal (asumsi saya) rekan hang, bagaimana sebaiknya mohon advised.
- Originaly posted by viviandini:
Apakah bisa mengubah statusnya pada bulan agustus?
bisa, bilamana memang bener adanya
salam
- Originaly posted by viviandini:
Perusahaan memotong pph 21 karyawannya Jan – Juli dengan status TK/0, ternyata setelah di cek data pada bulan agustus ternyata karyawan tersebut statusnya K/3.
per awal jan K/3 ??
- Originaly posted by viviandini:
ternyata setelah di cek data pada bulan agustus ternyata karyawan tersebut statusnya K/3.
Apakah pada keadaan 1 januari 2012 statusnya memang K/3?
Originaly posted by viviandini:Apakah bisa mengubah statusnya pada bulan agustus?
Tidak… harus mulai Jan..
1 januari 2012 status K/3 ( lengkap data pendukung )
- Originaly posted by viviandini:
1 januari 2012 status K/3 ( lengkap data pendukung )
Harus dilakukan pembetulan mulai Januari..
kalo memang ada kesalahan penulisan data, untuk yang agustus ubah jadi K/3 saja.. yang jan-juli buat pembetulan 🙂
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak… harus mulai Jan..
bilamana begitu, maka akan ada lebih bayar dalam pph 21 nya
lebih bayar di kompensasi saja u/ pelaporan masa Agustussalam
all rekans, thanks atas pencerahannya.
- Originaly posted by begawan5060:
Harus dilakukan pembetulan mulai Januari..
sepakat