Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perubahan Status
Deaar Ortax…
UU Perpajakan pasal berapa yang isinya Perubahan Status, misalnya WP yang jan berstatus K/0 tapi Maret menjadi K/1. apa bisa dirubah otomatis atau bagaimna… UU No. brp psl brp? yang mengaturnya…Terimakasih
Tidak bisa rekan arni16. Status WP ditentukan sesuai dengan keadaan pada awal tahun. Untuk ketentuan perpajakan dapat mengacu pada UU No. 36 Tentang Pajak Penghasilan.
Salam ORTax…Tidak bs rekan,
Per-31/2009 Ps. 11 ayat 5
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalendersalam
Viewing 1 - 4 of 4 replies