Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › perubahan psl 21 yang baru
perubahan psl 21 yang baru
Halo semua rekan ortax, katanya ada perubahan mengenai pasal 21 yang baru. Tolong kasih tau saya dong, perubahan apa saja dan mulai berlaku kapan? Apakah dengan adanya perubahan tersebut, saya harus menghitung ulang pasal 21 saya biar tidak lebih bayar? thanx
klo saya denger sih PTKP nya yg berubah pak Salim, per 1 januari 2009 klo utk form nya sy belum dpt informasi.
- Originaly posted by salim_17a:
Halo semua rekan ortax, katanya ada perubahan mengenai pasal 21 yang baru.
Berdasarkan undang-undang PPH yang baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2009 perubahan PPh Ps. 21: PTKP , perubahan tari PPh dan tarif PPh bagi yang punya NPWP dan Yang tidak Punya NPWP.
betul, berlaku per januari 2009, jadi untuk tahun ini ya tetep sama perhitungan PPh.21 nya..
bulan depan adalah bulan desember, inget untuk hati2 rekan2 supaya tidak LBko hati2 agar tidak LB??????
emangnya knpa? kalo emang yang telah diptong dan disetor lebih besar dari yg seharusnya terutang kan bisa dikompensasi?
kalo benar ga usah takut mas DJP kan udah modern..
regards.. 🙂- Originaly posted by reizagerrard:
kalo benar ga usah takut mas DJP kan udah modern..
prinsip di musim hujan = sedia payung sebelum hujan..
prinsip ini harus kita pake kalo urusannya ama pajak, kalo bisa meminimalkan resiko kenapa harus memperlihatkan resiko yang pastnya akan langsung disorot oleh KPP..
ya ati2, kalo ada karyawan dengan gaji yang lumayan besar berhenti di tengah bulan, supaya kita tidak kelebihan bayar - Originaly posted by salim_17a:
Halo semua rekan ortax, katanya ada perubahan mengenai pasal 21 yang baru. Tolong kasih tau saya dong, perubahan apa saja dan mulai berlaku kapan? Apakah dengan adanya perubahan tersebut, saya harus menghitung ulang pasal 21 saya biar tidak lebih bayar? thanx
Kalo Perubahan memang ada tapi nanti tgl 1 Januari 2009.
Perubahan pada tari dari 5 level manjadi 4 level yaitu = 5%(0-50 jt), 15%(50 jt- 250 jt), 25% ( 250 jt – 500 jt) dan 30% (> 500 jt)Mungkin ada rekan2 yang mau menambahkan..
Salam
Dear All Friends, Attn: Salim-17a
Perihal Perubahan PPh Pasal 21 sebagai berikut:
1. Tarif PPh Pasal 21 untuk Tahun 2006 s/d Tahun 2008 Berlaku Tarif PPh Umum Pasal 17 Ayat (1) Huruf a UU PPh No. 17 Tahun 2000 dengan PTKP yang diatur Pasal 7 UU PPh jo Pasal 1 PMK-137/PMK.03/2005.
2. Tarif PPh Pasal 21 mulai Januari 2009 dst Berlaku Tarif PPh Umum Pasal 17 Ayat (1) Huruf a UU PPh No. 36 Tahun 2008 dengan PTKP yang diatur Pasal 7 UU PPh.
3. Jika Pekerja yang harud dipotong PPh Pasal 21 pada tahun 2009 tidak memiliki NPWP maka Pekerja tsb. Terutang PPh Pasal 21 ditambah kenaikan sebesar 20%.
4. Gambaran Perubahan Tarif dan PTKP sbb:
PERBANDINGAN RINCIAN PTKP DAN TARIF PPh ANTARAUU PPh LAMA (UU NO 17 TH. 2000) DAN UU PPh BARU (UU NO. 36 Th. 2008)
LAMA BARU
STATUS Gaji dll/Bln Per Thn Bln Thn
TK/0 1.100.000 13.200.000 1.320.000 15.840.000
TK/1 1.200.000 14.400.000 1.430.000 17.160.000
TK/2 1.300.000 15.600.000 1.540.000 18.480.000
TK/3 1.400.000 16.800.000 1.650.000 19.800.000
K/0 1.200.000 14.400.000 1.430.000 17.160.000
K/1 1.300.000 15.600.000 1.540.000 18.480.000
K/2 1.400.000 16.800.000 1.650.000 19.800.000
K/3 1.500.000 18.000.000 1.760.000 21.120.000
K/I/0 2.200.000 26.400.000 2.640.000 31.680.000
K/I/1 2.300.000 27.600.000 2.750.000 33.000.000
K/I/2 2.400.000 28.800.000 2.860.000 34.320.000
K/I/3 2.500.000 30.000.000 2.970.000 35.640.000
KETERANGAN:
TK = T I D A K K A W I N
Tk/3 = TIDAK KAWIN DENGAN TANGGUNGAN KELUARGA MAKSIMUM 3 ORANG
K = K A W I N
K/3 = KAWIN DENGAN TANGGUNGAN KELUARGA MAKSIMUM 3 ORANG
K/I/0 = KAWIN DENGAN ISTRI MEMPUNYAI PENGHASILAN YANG DIGABUNG DENGAN SUAMI TANPA TANGGUNGAN KELUARGA
K/I/3 = KAWIN DENGAN ISTRI MEMPUNYAI PENGHASILAN YANG DIGABUNG DENGAN SUAMI DAN TANGUNGAN KELUARGA MAKSIMUM 3 ORANG.PERBANDINGAN TARIF UNTUK ORANG PRIBADI DAN PEKERJA
ANTARA UU PPh LAMA < PASAL 17 AYAT (1) UU NO. 17 TH. 2000 >
DENGAN UU PPh BARU < PASAL 17 AYAT (1) UU NO. 36 TH. 2008 >
Lama s/d Rp. 25 jt 5 % Baru s/d Rp. 50 jt 5 %
Lama > Rp. 25 jt s/d Rp. 50 jt 10 % Baru > Rp. 50 jt s/d Rp. 250 jt 10 %
Lama > Rp. 50 jt s/d Rp. 100 jt 15 % Baru > Rp. 250 jt s/d Rp. 500 jt 15 %
Lama > Rp. 100 jt s/d Rp. 200 jt 25 % Baru > Rp. 500 jt dst 30 %
Lama > Rp. 200 jt dst 35 %
***
Demikian, semoga bermanfaat.Regard's
RITZKY FIRDAUS.
dear all,
bgmn kalau jan s/d jun 2009 tidak memiliki NPWP, kemudian Juli memiliki NPWP ?
apakah jan-jun kena tarif lebih tinggi 20%
apakah nantinya pada waktu lapor tahunan tidak lebih bayar ?Bukankah kedepannya sudah tidak ada lagi SPT Tahunan PPh Pasal 21, klu soal tahun 2008 kan masa transisi.. Soal yang 20% kan bisa dianalogikan sebagai sanksi sama halnya dengan 100% pada PPh 22/23 yang seharusnya tidak dapat dikreditkan.. Lihat saja nanti aturan pelaksanaannya…
ini sih pendapat pribadi aja ya bagi rekan2 yang belum punya NPWP juga..
mendingan saya sih kena tarif 20% lebih tinggi, karena berapa sih PPh.21 kita sebagai karyawan>? paling 150rb s/d 200rb, 20% nya cuma sekitar 30rb s/d 40rb, saya rasa itu lebih menguntungkan dibanding kita mempunyai NPWP ( kerepotannya dalam melaporkan SSP tiap bulan ) tapi ya ini cuma numpang pendapat pribadi heheDear Friend Budianto
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21/26 menjelang Tahun 2009 seharusnya sudah ada mengganti / menyempurnakan PER-15/PJ/2006 sekaligus Biaya 3 M bagi Pekerja yang namanya Biaya Jabatan disesuaikan.
Masa Biaya Jabatan stagnasi di kisaran maksimu Rp. 1.296.000,00 per tahun atau Rp.108.00 per bulan alias Rp. 4.320 hari per hari untuk angkot.
Tetapi karena belum ada Petunjuk maka menurutku atas kasus Jan-Juni tidak ber NPWP kena tambahan 20% setelah ber NPWP tidak kena Tambahan dan pada akhir Tahun tidak ada Lebih Bayar akibat Sanksi Tambahan 20%.
Karena timbulnya Sanksi akibat kesalahan WP tidak boleh di shifting untuk menjadi beban Negara dengan cara Lebih Bayar.
Demikian sekedar pendapat
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Dear All Friend's Attn: Surjono.
Pendapat Friend Surjono "menggelitik" pikiranku bahwa "Bener" jika diingat memiliki sekedar NPWP tanpa peduli dengan ketentuan "Economic Collection" maka timbul gagasan Friend Surjono.
Kepada Dit Jen Pajak diminta sebaiknya segera membuat Konsep untuk menjaring NPWP kaitkan dengan Prinsip "Economic Collection" dan "Manfaat Langsung" yang dapat dirasakan masyarakat misalnya bagi Pembayar Pajak setelah yang bersangkutan di Hari Tua, Pajak yang pernah dibayar sebagian akan dikembalikan
atau sejenisnya.Harus mampu menciptakan "simbiose mutualistis"
Demikian.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
To Surjono: Perasaan, kalo cm sbg karyawan (1 pemberi kerja), kita gak perlu melaporkan tiap bulan. laporan cm SPT tahunan aja tiap bulan Maret, 1 lembar plus 2 lampiran.