Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi perubahan psl 21 yang baru

  • perubahan psl 21 yang baru

     surjono updated 16 years, 1 month ago 10 Members · 21 Posts
  • salim_17a

    Member
    18 November 2008 at 11:30 am
  • salim_17a

    Member
    18 November 2008 at 11:30 am

    Halo semua rekan ortax, katanya ada perubahan mengenai pasal 21 yang baru. Tolong kasih tau saya dong, perubahan apa saja dan mulai berlaku kapan? Apakah dengan adanya perubahan tersebut, saya harus menghitung ulang pasal 21 saya biar tidak lebih bayar? thanx

  • senja

    Member
    18 November 2008 at 12:42 pm

    klo saya denger sih PTKP nya yg berubah pak Salim, per 1 januari 2009 klo utk form nya sy belum dpt informasi.

  • rama

    Member
    18 November 2008 at 3:42 pm
    Originaly posted by salim_17a:

    Halo semua rekan ortax, katanya ada perubahan mengenai pasal 21 yang baru.

    Berdasarkan undang-undang PPH yang baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2009 perubahan PPh Ps. 21: PTKP , perubahan tari PPh dan tarif PPh bagi yang punya NPWP dan Yang tidak Punya NPWP.

  • surjono

    Member
    18 November 2008 at 3:46 pm

    betul, berlaku per januari 2009, jadi untuk tahun ini ya tetep sama perhitungan PPh.21 nya..
    bulan depan adalah bulan desember, inget untuk hati2 rekan2 supaya tidak LB

  • reizagerrard

    Member
    19 November 2008 at 1:30 pm

    ko hati2 agar tidak LB??????
    emangnya knpa? kalo emang yang telah diptong dan disetor lebih besar dari yg seharusnya terutang kan bisa dikompensasi?
    kalo benar ga usah takut mas DJP kan udah modern..
    regards.. 🙂

  • surjono

    Member
    20 November 2008 at 10:23 am
    Originaly posted by reizagerrard:

    kalo benar ga usah takut mas DJP kan udah modern..

    prinsip di musim hujan = sedia payung sebelum hujan..
    prinsip ini harus kita pake kalo urusannya ama pajak, kalo bisa meminimalkan resiko kenapa harus memperlihatkan resiko yang pastnya akan langsung disorot oleh KPP..
    ya ati2, kalo ada karyawan dengan gaji yang lumayan besar berhenti di tengah bulan, supaya kita tidak kelebihan bayar

  • zarkasi

    Member
    20 November 2008 at 11:40 am
    Originaly posted by salim_17a:

    Halo semua rekan ortax, katanya ada perubahan mengenai pasal 21 yang baru. Tolong kasih tau saya dong, perubahan apa saja dan mulai berlaku kapan? Apakah dengan adanya perubahan tersebut, saya harus menghitung ulang pasal 21 saya biar tidak lebih bayar? thanx

    Kalo Perubahan memang ada tapi nanti tgl 1 Januari 2009.
    Perubahan pada tari dari 5 level manjadi 4 level yaitu = 5%(0-50 jt), 15%(50 jt- 250 jt), 25% ( 250 jt – 500 jt) dan 30% (> 500 jt)

    Mungkin ada rekan2 yang mau menambahkan..

    Salam

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    20 November 2008 at 12:00 pm

    Dear All Friends, Attn: Salim-17a

    Perihal Perubahan PPh Pasal 21 sebagai berikut:

    1. Tarif PPh Pasal 21 untuk Tahun 2006 s/d Tahun 2008 Berlaku Tarif PPh Umum Pasal 17 Ayat (1) Huruf a UU PPh No. 17 Tahun 2000 dengan PTKP yang diatur Pasal 7 UU PPh jo Pasal 1 PMK-137/PMK.03/2005.

    2. Tarif PPh Pasal 21 mulai Januari 2009 dst Berlaku Tarif PPh Umum Pasal 17 Ayat (1) Huruf a UU PPh No. 36 Tahun 2008 dengan PTKP yang diatur Pasal 7 UU PPh.

    3. Jika Pekerja yang harud dipotong PPh Pasal 21 pada tahun 2009 tidak memiliki NPWP maka Pekerja tsb. Terutang PPh Pasal 21 ditambah kenaikan sebesar 20%.

    4. Gambaran Perubahan Tarif dan PTKP sbb:
    PERBANDINGAN RINCIAN PTKP DAN TARIF PPh ANTARA

    UU PPh LAMA (UU NO 17 TH. 2000) DAN UU PPh BARU (UU NO. 36 Th. 2008)
    LAMA BARU
    STATUS Gaji dll/Bln Per Thn Bln Thn
    TK/0 1.100.000 13.200.000 1.320.000 15.840.000
    TK/1 1.200.000 14.400.000 1.430.000 17.160.000
    TK/2 1.300.000 15.600.000 1.540.000 18.480.000
    TK/3 1.400.000 16.800.000 1.650.000 19.800.000
    K/0 1.200.000 14.400.000 1.430.000 17.160.000
    K/1 1.300.000 15.600.000 1.540.000 18.480.000
    K/2 1.400.000 16.800.000 1.650.000 19.800.000
    K/3 1.500.000 18.000.000 1.760.000 21.120.000
    K/I/0 2.200.000 26.400.000 2.640.000 31.680.000
    K/I/1 2.300.000 27.600.000 2.750.000 33.000.000
    K/I/2 2.400.000 28.800.000 2.860.000 34.320.000
    K/I/3 2.500.000 30.000.000 2.970.000 35.640.000
    KETERANGAN:
    TK = T I D A K K A W I N
    Tk/3 = TIDAK KAWIN DENGAN TANGGUNGAN KELUARGA MAKSIMUM 3 ORANG
    K = K A W I N
    K/3 = KAWIN DENGAN TANGGUNGAN KELUARGA MAKSIMUM 3 ORANG
    K/I/0 = KAWIN DENGAN ISTRI MEMPUNYAI PENGHASILAN YANG DIGABUNG DENGAN SUAMI TANPA TANGGUNGAN KELUARGA
    K/I/3 = KAWIN DENGAN ISTRI MEMPUNYAI PENGHASILAN YANG DIGABUNG DENGAN SUAMI DAN TANGUNGAN KELUARGA MAKSIMUM 3 ORANG.

    PERBANDINGAN TARIF UNTUK ORANG PRIBADI DAN PEKERJA
    ANTARA UU PPh LAMA < PASAL 17 AYAT (1) UU NO. 17 TH. 2000 >
    DENGAN UU PPh BARU < PASAL 17 AYAT (1) UU NO. 36 TH. 2008 >
    Lama s/d Rp. 25 jt 5 % Baru s/d Rp. 50 jt 5 %
    Lama > Rp. 25 jt s/d Rp. 50 jt 10 % Baru > Rp. 50 jt s/d Rp. 250 jt 10 %
    Lama > Rp. 50 jt s/d Rp. 100 jt 15 % Baru > Rp. 250 jt s/d Rp. 500 jt 15 %
    Lama > Rp. 100 jt s/d Rp. 200 jt 25 % Baru > Rp. 500 jt dst 30 %
    Lama > Rp. 200 jt dst 35 %
    ***
    Demikian, semoga bermanfaat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Budianto

    Member
    20 November 2008 at 1:18 pm

    dear all,
    bgmn kalau jan s/d jun 2009 tidak memiliki NPWP, kemudian Juli memiliki NPWP ?
    apakah jan-jun kena tarif lebih tinggi 20%
    apakah nantinya pada waktu lapor tahunan tidak lebih bayar ?

  • Otong

    Member
    20 November 2008 at 1:28 pm

    Bukankah kedepannya sudah tidak ada lagi SPT Tahunan PPh Pasal 21, klu soal tahun 2008 kan masa transisi.. Soal yang 20% kan bisa dianalogikan sebagai sanksi sama halnya dengan 100% pada PPh 22/23 yang seharusnya tidak dapat dikreditkan.. Lihat saja nanti aturan pelaksanaannya…

  • surjono

    Member
    20 November 2008 at 1:37 pm

    ini sih pendapat pribadi aja ya bagi rekan2 yang belum punya NPWP juga..
    mendingan saya sih kena tarif 20% lebih tinggi, karena berapa sih PPh.21 kita sebagai karyawan>? paling 150rb s/d 200rb, 20% nya cuma sekitar 30rb s/d 40rb, saya rasa itu lebih menguntungkan dibanding kita mempunyai NPWP ( kerepotannya dalam melaporkan SSP tiap bulan ) tapi ya ini cuma numpang pendapat pribadi hehe

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    20 November 2008 at 2:00 pm

    Dear Friend Budianto

    Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21/26 menjelang Tahun 2009 seharusnya sudah ada mengganti / menyempurnakan PER-15/PJ/2006 sekaligus Biaya 3 M bagi Pekerja yang namanya Biaya Jabatan disesuaikan.

    Masa Biaya Jabatan stagnasi di kisaran maksimu Rp. 1.296.000,00 per tahun atau Rp.108.00 per bulan alias Rp. 4.320 hari per hari untuk angkot.

    Tetapi karena belum ada Petunjuk maka menurutku atas kasus Jan-Juni tidak ber NPWP kena tambahan 20% setelah ber NPWP tidak kena Tambahan dan pada akhir Tahun tidak ada Lebih Bayar akibat Sanksi Tambahan 20%.

    Karena timbulnya Sanksi akibat kesalahan WP tidak boleh di shifting untuk menjadi beban Negara dengan cara Lebih Bayar.

    Demikian sekedar pendapat

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    20 November 2008 at 2:34 pm

    Dear All Friend's Attn: Surjono.

    Pendapat Friend Surjono "menggelitik" pikiranku bahwa "Bener" jika diingat memiliki sekedar NPWP tanpa peduli dengan ketentuan "Economic Collection" maka timbul gagasan Friend Surjono.

    Kepada Dit Jen Pajak diminta sebaiknya segera membuat Konsep untuk menjaring NPWP kaitkan dengan Prinsip "Economic Collection" dan "Manfaat Langsung" yang dapat dirasakan masyarakat misalnya bagi Pembayar Pajak setelah yang bersangkutan di Hari Tua, Pajak yang pernah dibayar sebagian akan dikembalikan
    atau sejenisnya.

    Harus mampu menciptakan "simbiose mutualistis"

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • bang.irawan

    Member
    20 November 2008 at 3:16 pm

    To Surjono: Perasaan, kalo cm sbg karyawan (1 pemberi kerja), kita gak perlu melaporkan tiap bulan. laporan cm SPT tahunan aja tiap bulan Maret, 1 lembar plus 2 lampiran.

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now