Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PERUBAHAN PMK.22 TENTANG KUASA WAJIB PAJAK

  • PERUBAHAN PMK.22 TENTANG KUASA WAJIB PAJAK

     SIBERANI updated 14 years, 3 months ago 41 Members · 132 Posts
  • Sugito

    Member
    5 January 2010 at 6:08 am

    Mau pake nama IAPI atau ISPI atau apalah namanya , yang penting bisa memperjuangkan perubahan PMK.22/2008 sesuai PP.80/2007

  • nusa

    Member
    5 January 2010 at 7:49 am
    Originaly posted by Sugito:

    Mau pake nama IAPI atau ISPI atau apalah namanya , yang penting bisa memperjuangkan perubahan PMK.22/2008 sesuai PP.80/2007

    hehehehhe lama2 malah ngga fokus ke PMK.22 ya???ntar lama2 lupa lagi malah ngeributin nama………
    kalau memang care ya jangan cuma cuap2 aja….bantu bang gustian dong…..
    piss

  • gustian62

    Member
    5 January 2010 at 8:08 am
    Originaly posted by Sugito:

    Mau pake nama IAPI atau ISPI atau apalah namanya , yang penting bisa memperjuangkan perubahan PMK.22/2008 sesuai PP.80/2007

    Bung sugito anda maju saja dibantu bung Tedi dari LBH ini konkrit utk perjuangkan PMK 22

  • Flora

    Member
    6 January 2010 at 8:26 am
    Originaly posted by nusa:

    kalau memang care ya jangan cuma cuap2 aja….bantu bang gustian dong…..

    betul , kita dukung Bp.Gustian, beliau pasti menghendaki perubahan peraturan pajak yang ngak benar termasuk PMK.22 yang kontroversil ini. Bp.Nusa tolong bantu juga, kami2 ini baru lulus D.3 pajak.

  • Darmawan

    Member
    7 January 2010 at 10:44 am
    Originaly posted by Sony:

    mudah2an dalam waktu dekat sudah ada perkembangan yang menggembirakan.

    Copyright by PRIMA

    Setelah ditunggu 2 bulan lebih belum ada juga info perubahan PMK.22 , Bagaimana pak Prima ???

  • Adang

    Member
    8 January 2010 at 10:02 am
    Originaly posted by Erlan:

    Sebaiknya jangan pake nama IAPI, pake aja nama " Ikatan Sarjana Perpajakan Indonesia " disingkat ISPI.

    setuju, lebih pas dengan nama Ikatan Sarjana Perpajakan Indonesia , yang bukan sarjana perpajakan boleh menjadi anggota luar biasa.

  • AdeR

    Member
    10 January 2010 at 6:51 am

    Pembentukan organisasi ahli pajak yang lain selain IKPI amatlah baik untuk menyeimbangi "kekuasan mutlak IKPI" yang monopoli menjalankan profesi kuasa WP.

    Tetapi perlu diperhatikan agar anggaran dasar dari organisasi profesi disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku yaitu PP.80/2007, maksud kami agar anggotanya adalah para Lulusan Perguruan Tinggi jurusan perpajakan minimal D.3

    Mudah2 an dalam waktu dekat sudah terbentuk organisasi baru dan mengakhiri kekuasan mutlak yang tidak dikehendaki pada jaman reformasi ini.

  • Flora

    Member
    12 January 2010 at 3:45 am

    Apa ada sarjana perpajakan setingkat S.3 ? Siapa2 saja tokoh yang memiliki gelar S.3 perpajakan ?

  • WawanTax04

    Member
    12 January 2010 at 9:12 am

    Menurut saya, PMK 22/2008 tidak buruk. Tapi karena saya alumni D3 Perpajakan, jadi saya juga tidak mendukung penerbitan PMK 22/2008.

    Tujuan Menkeu menerbitkan peraturan ini, adalah untuk kedepannya, pihak yang menangani WP (Kuasa WP) adalah orang2 yang benar2 kredibel di bidang perpajakan. Bukan hanya sekedar alumni perpajakan yang tahu perpajakan tapi tidak paham perpajakan. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang menargetkan pajak menunjang 85% APBN.

    Sampai dimana ukuran seseorang dinyatakan "kredibel" untuk menjadi seorang Kuasa WP? Atas dasar itu, PMK ini diterbitkan Menkeu. Karena, diliat dari segi manapun, USKP merupakan ukuran yang paling memenuhi syarat profesionalisme perpajakan.
    Mungkin alumni PT Perpajakan merasa terdiskriminasi. Tetapi, jika rekan2 memang merasa "kredibel" untuk menjadi kuasa WP, seharusnya rekan2 juga mampu untuk lolos dari USKP.

    Salam Solid

  • wannabewongkpp

    Member
    12 January 2010 at 9:15 am

    topik ini kok ga selesai2 juga ya. kapan bertindaknya ini ke pengadilannya, apakah sudah dimulai?

  • Rike

    Member
    12 January 2010 at 11:11 am
    Originaly posted by WawanTax04:

    USKP merupakan ukuran yang paling memenuhi syarat profesionalisme perpajakan

    Siapa bilang USKP merupakan ukuran profesionalisme ? Presiden RI saja melalui PP.80/2007 mensyaratkan sarjana perpajakan minimal D.3

    Originaly posted by WawanTax04:

    jika rekan2 memang merasa "kredibel" untuk menjadi kuasa WP, seharusnya rekan2 juga mampu untuk lolos dari USKP.

    Tidak boleh memaksa org lain harus ujian , emangnya ujian USKP itu gratis ? Kami kuliah di prodi D.3 perpajakan telah mnghabiskan banyak waktu dan biaya, buat apa ?? lagi pula Presiden membolehkannya.

  • SIBERANI

    Member
    13 January 2010 at 10:01 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    topik ini kok ga selesai2 juga ya. kapan bertindaknya ini ke pengadilannya, apakah sudah dimulai?

    masalahnyatidak ada yang berani

Viewing 121 - 132 of 132 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now