Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PERUBAHAN PMK.22 OLEH DIRJEN PAJAK BARU
PERUBAHAN PMK.22 OLEH DIRJEN PAJAK BARU
Komunitas Pajak enggan mengajukan PMK.22 ke jalur hukum mungkin disebabkan oleh :
1. Wajib Pajak dan Praktisi Pajak masih mempunyai "Jalan Keluar" untuk urusan pajak.
2. Pihak Universitas masih merasa aman karena program studi perpajakan masih diminati masyarakat.
3. Dosen beranggapan itu adalah tugas Universitas dan malah menjadikan PMK.22 sebagai "mata kuliah" baru.
4. Mahasiswa Perpajakan belum tahu dampak PMK.22 karena tidak terlibat langsung dengan dunia perpajakan.
5. Para ahli dan pengamat perpajakan takut karena adanya benturan kepentingan pribadi dengan posisinya sekarang ini.— Yang diuntungkan : Konsultan Pajak
— Yang dirugikan : Lulusan PT PajakYang paling dirugikan adalah bangsa dan negara karena potensi sumber daya dinegeri ini tidak dimaksimalkan. Bagaimana Pak Tjip ??
Tenang aja, bangsa ini masih punya Pak Gustian yang mau memperjuangkan pencabutan Ps.4 PMK.22
- Originaly posted by Yuni:
Wah, dicoba aja belon. Jangan seperti pepata LAYU SEBELUM BERKEMBANG
maaf sebenarnya bukan kepentingan saya jadi tanpa ada partisipasi aktif dari member ortax saya tdk dpt mengajukan gugatan ini logika hukum harus diperhitungkan,krn saya bukan alumni pt pajak yg dirugikan tanpa keikutsertaan member ortax yg menggebu-gebu mengkritik pmk22 sampai -sampai salah seorang pengacara tdk mau berdebat kusir lagi di ortax khususnya rekan yuni perjuangan ini tdk optimal
- Originaly posted by Yuni:
Buktikan pak, memang pak Gustian beda dengan "mereka" yang cuma cuap2
anda sdr yuni mohon maju bersama sama ikut menjadi penggugat krn saya bukan pihak yg dirugikan.saya hanya ingin memperbaiki negara ini di bidang fiskal
- Originaly posted by Sony:
Tenang aja, bangsa ini masih punya Pak Gustian yang mau memperjuangkan pencabutan Ps.4 PMK.22
saya tdk akan ajukan gugatan sendirian krn saya bukan alumni pt pajak yg dirugikan.mohon sdr soni ikut menjadi penggugat dan semua yg cuap-cuap di ortax ttg pmk22 wajib menjadi penggugatsaya sdh beri alamat email untuk tindak lanjut silahkan hubungi saya di email
PMK.22 telah menghilangkan matapencarian Lulusan PT Pajak yang berprofesi sebagai Kuasa WP.
No way … !
- Originaly posted by Bob:
No way … !
so what will you do
OTAXER harus KOMPAK untuk memperjuangkan hal ini kita lihat dikopdar hbs lebaran nanti deh…Salam bung Gustian
- Originaly posted by irwanwisanggeni:
OTAXER harus KOMPAK untuk memperjuangkan hal ini kita lihat dikopdar hbs lebaran nanti deh…Salam bung Gustian
seminar waktu terlalu lama dan tdk terkait dg permasalahan ortaxer.
OK Bung GUSTIAN tdk perlu menunggu KOPDAR hbs lebaran nanti,saya dukung ,LEBIH CEPAT LEBIH BAIK…asal jgn kalah yeee hehehehh.SALAM
- Originaly posted by irwanwisanggeni:
OK Bung GUSTIAN tdk perlu menunggu KOPDAR hbs lebaran nanti,saya dukung ,LEBIH CEPAT LEBIH BAIK…asal jgn kalah yeee hehehehh.SALAM
mohon dukungan konkrit dalam bentuk siap menjadi penggugat bersama saya dan dukungan dana untuk konsultan hukum
- Originaly posted by Bob:
PMK.22 telah menghilangkan matapencarian Lulusan PT Pajak yang berprofesi sebagai Kuasa WP.
betul Mr.Bob, WP kecil urusan pajaknya mereka urus sendiri, WP besar makanan Konsultan Pajak
- Originaly posted by Sugito:
Email pak Gustian : gustian62@hotmail.com HP : 0816881833
ya betul
- Originaly posted by Bob:
PMK.22 telah menghilangkan matapencarian Lulusan PT Pajak yang berprofesi sebagai Kuasa WP.
PMK.22 sepertinya berbaik hati dengan Akademisi Pajak yang mau menjadi Kuasa WP padahal yang diberikannya adalah PEPESAN KOSONG belaka.
Yah,…semoga PMK22 bisa dicabut atau direvisi deh.