Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perubahan Perhitungan PPh Badan
Perubahan Perhitungan PPh Badan
Dear Rekan2,
Mau tanya berkenaan dengan pelaporan PPh Badan. Perusahaan tempat saya bekerja selama tahun 2019 membayar PPh 25 dan omset selama 2019 < 4.8 m.
Untuk Januari 2020, apakah saya tetap menggunakan PPh 25 atau pph final 0,5%?
Lalu jika berlaku sebaliknya, misal saya membayar pph final kemudian di tahun berjalan omsetnya naik > 4.8m, apakah tahun selanjutnya saya menggunakan PPh 25?
Aturan mengenai batasan fasilitas PP 28 untuk PT 3 tahun, apakah bisa jika berubah seperti contoh ini:
2018 : pph 25, omset < 4.8m
2019 : pph final, omset >4.8m (1x)
2020 : pph 25, omset < 4.8m
2021 : pph final (2x)Terima kasih atas jawaban dari rekan2 sekalian
Kalau di 2019 telah menggunakan tarif normal, setau saya seterusnya harus menggunakan tarif normal.
Pengenaan PP 23 tidak bisa bolak balik — dimana bila WP sudah menggunakan tarif normal, meski peredaraan bruto kurang dari 4,8m diakhir tahun maka WP ditahun berikutnya tidak bisa memanfaatkan PPh Final PP 23.
CMIIW
- Originaly posted by Vanhounten:
Pengenaan PP 23 tidak bisa bolak balik — dimana bila WP sudah menggunakan tarif normal, meski peredaraan bruto kurang dari 4,8m diakhir tahun maka WP ditahun berikutnya tidak bisa memanfaatkan PPh Final PP 23.
Sependapat.
- Originaly posted by Vanhounten:
Pengenaan PP 23 tidak bisa bolak balik — dimana bila WP sudah menggunakan tarif normal, meski peredaraan bruto kurang dari 4,8m diakhir tahun maka WP ditahun berikutnya tidak bisa memanfaatkan PPh Final PP 23.
CMIIW
Originaly posted by Afreezal:Sependapat
Makasih infonya pak