Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perubahan penggunaan norma

  • Perubahan penggunaan norma

     Imakus updated 10 years, 8 months ago 4 Members · 10 Posts
  • Imakus

    Member
    20 March 2014 at 2:54 pm

    Mau nanya sama pakar-pakar di sini.

    Saya bekerja sebagai guru private dan sudah selama 3 tahun menggunakan norma 00000 (Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya) dengan tarif 50%.
    Saya baru menyadari kalau nampaknya saya bisa menggunakan norma 97990 (Jasa perseorangan lainnya yang belum tercakup) dengan tarif yang lebih murah, yaitu 35% karena client saya adalah perorangan.

    Bagaimana aturannya untuk perubahan penggunaan norma ini?
    Apakah cukup dengan melaporkan seperti biasa namun dengan norma yang berbeda?
    Atau perlu ada laporan lain yang eksplisit menyatakan ada perubahan penggunaan norma?

    Mohon infonya.

    Terima kasih,
    Ima

  • Imakus

    Member
    20 March 2014 at 2:54 pm
  • priadiar4

    Member
    20 March 2014 at 2:58 pm

    coba konsultasikan lebih lanjut ke AR rekan

  • kikie

    Member
    20 March 2014 at 3:07 pm

    saat lapor spt tahunan,
    coba lampirkan surat pernyataan menggunakan norma 97990
    untuk lebih pasnya, gunakan perubahan norma tersebut mulai tahun ini
    jadi, jangan melakukan pembetulan spt yang telah dilapor

  • Imakus

    Member
    20 March 2014 at 3:36 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    coba konsultasikan lebih lanjut ke AR rekan

    Sebenarnya norma 00000 itu usulan dari AR saya 3 tahun yang lalu.
    Anehnya, AR saya sama sekali tidak menyinggung mengenai norma 97990 ini.
    Memang nampaknya AR dalam memberikan masukan agak tidak berimbang (lebih memilih alternatif yang menguntungkan untuk mereka).
    Makanya sumber-sumber informasi lainnya, misalnya konsultan pajak swasta dan juga masukan dari forum-forum seperti forum ini masih tetap diperlukan.

    Originaly posted by kikie:

    saat lapor spt tahunan,
    coba lampirkan surat pernyataan menggunakan norma 97990
    untuk lebih pasnya, gunakan perubahan norma tersebut mulai tahun ini
    jadi, jangan melakukan pembetulan spt yang telah dilapor

    Terima kasih atas masukannya.
    Kalau tidak ada bantahan dari rekan-rekan lainnya, ini yang akan saya lakukan.
    Jadi tahun-tahun sebelumnya biarlah menggunakan norma 50%, namun mulai tahun ini dan selanjutnya menggunakan norma 35% dengan hanya melakukan pemberitahuan seperti biasa tanpa eksplisit menyebutkan adanya perubahan norma.

  • priadiar4

    Member
    20 March 2014 at 3:49 pm
    Originaly posted by Imakus:

    Sebenarnya norma 00000 itu usulan dari AR saya 3 tahun yang lalu.
    Anehnya, AR saya sama sekali tidak menyinggung mengenai norma 97990 ini.

    memang yang mendekati gambaran usaha WP itu, nanti kalo gak masuk itu dianggap malah bukan pekerjaan bebas dan bisa-bisa lho rekan menghitung dengan PPh Final PP 46/2013

  • Imakus

    Member
    20 March 2014 at 3:56 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    memang yang mendekati gambaran usaha WP itu

    Maksudnya norma 97990 (Jasa perseorangan lainnya yang belum tercakup) tidak cocok untuk guru private. Mengapa begitu?

    Originaly posted by priadiar4:

    nanti kalo gak masuk itu dianggap malah bukan pekerjaan bebas dan bisa-bisa lho rekan menghitung dengan PPh Final PP 46/2013

    Lho kalau menggunakan PP 46 malah saya bayar pajaknya jadi jauh lebih murah.
    Menurut rekan, guru private bisa menggunakan PP 46?

  • kikie

    Member
    20 March 2014 at 4:34 pm

    menurut saya tidak menggunakan pp46 final
    karena pekerjaan bebas, seperti guru private
    dan pp46 tidak mencangkup pekerjaan bebas

  • kryptone99

    Member
    21 March 2014 at 4:43 pm

    Kok beda ya dengan saya? Saya juga guru private dan guru freelance di bimbel. Selama ini saya pake norma 92000 (jasa pendidikan) dengan norma 25% (saya tinggal di tangerang selatan). norma ini saya dapat dari AR saya yang lama (sekarang sudah ganti AR baru karena yg lama dirotasi ke KPP lain) tahun 2010 dan sampai sekarang masih saya pakai dan ngga pernah ada surat panggilan apapun dari KPP saya terkait semua SPT 1770 yang sudah saya laporkan selama ini.

    Nah yang saya heran ketika konsultasi dengan AR saya yang baru karena kebetulan status saya berubah dari TK/0 menjadi K/0 dan istri saya sudah memiliki NPWP sendiri sebelum menikah dengan saya. Ketika saya tanyakan apakah istri saya sebaiknya mematikan NPWP dia dan untuk selanjutnya menggunakan NPWP saya aja? AR saya yang baru menjawab tidak usah, biarkan saja seperti adanya: istri saya punya NPWP yang berbeda dengan saya dan tiap tahun lapor pake 1770SS dilampirkan dengan 1721-A1 seperti sebelum menikah dengan saya, dan penghasilan netto istri saya pun tidak digabung dengan penghasilan netto saya, saya juga seperti biasa menggunakan 1770 dan penghitungan norma, jadi seperti orang belum menikah aja

  • Imakus

    Member
    22 March 2014 at 12:44 pm
    Originaly posted by kryptone99:

    Kok beda ya dengan saya? Saya juga guru private dan guru freelance di bimbel. Selama ini saya pake norma 92000 (jasa pendidikan) dengan norma 25% (saya tinggal di tangerang selatan). norma ini saya dapat dari AR saya yang lama (sekarang sudah ganti AR baru karena yg lama dirotasi ke KPP lain) tahun 2010 dan sampai sekarang masih saya pakai dan ngga pernah ada surat panggilan apapun dari KPP saya terkait semua SPT 1770 yang sudah saya laporkan selama ini.

    Saya juga awalnya mau ganti ke situ. Tapi dalam keterangan norma 92000 (jasa pendidikan):

    "Yaitu pendidikan formal mulai dari pra sekolah (TK), SD, SLTP, SLTA dan Akademi/Perguruan Tinggi ."

    Kalau guru private kan tidak masuk pendidikan formal.
    Atau ada pemahaman saya yang keliru?

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now