• Perubahan NPWP

  • lovita

    Member
    10 February 2014 at 9:03 am
  • lovita

    Member
    10 February 2014 at 9:03 am

    permisi. saya mau tanya. jika saat ini saya dulu mendaftar NPWP sebagai pengusaha dan saya juga bekerja. jadi selama ini kan saya bayar PPh 25 kemudian ganti jadi bayar PP 46 final.

    bila saya sekarang tahun 2014 sudah tidak melakukan kegiatan usaha lagi. hanya mengandalkan gaji sebagai karyawan, apakah saya harus mendaftar ulang NPWP saya ? bagaimana dengan PP 46 januari saya ? apakah harus tetap di laporkan ? sedangkan januari sudah tidak ada omset penjualan lagi.

    terima kasih atas bantuannya.

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 9:12 am
    Originaly posted by lovita:

    apakah saya harus mendaftar ulang NPWP saya ?

    Pemutakhiran data

    Originaly posted by lovita:

    bagaimana dengan PP 46 januari saya ? apakah harus tetap di laporkan ? sedangkan januari sudah tidak ada omset penjualan lagi.

    tidak perlu, cukup di SPT Tahunan 2013

  • IncredibleD

    Member
    10 February 2014 at 10:40 am

    setuju dengan rekan priadiar4, update perubahan klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebaiknya dilakukan, dr yang terdaftar sebagai pengusaha menjadi karyawan. Menurut saya, biasanya untuk lebih informatif di SPT rekan lovita, juga dilampirkan surat pernyataan bahwa tidak ada kegiatan usaha lagi dan semata-mata hanya mendapat penghasilan dr karyawan. Memang tidak diatur, tetapi bagi saya lebih informatif. CMIIW

  • lovita

    Member
    11 February 2014 at 4:41 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Pemutakhiran data

    Originaly posted by IncredibleD:

    setuju dengan rekan priadiar4, update perubahan klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebaiknya dilakukan, dr yang terdaftar sebagai pengusaha menjadi karyawan. Menurut saya, biasanya untuk lebih informatif di SPT rekan lovita, juga dilampirkan surat pernyataan bahwa tidak ada kegiatan usaha lagi dan semata-mata hanya mendapat penghasilan dr karyawan. Memang tidak diatur, tetapi bagi saya lebih informatif. CMIIW

    syarat-syarat untuk pemuktahiran data bagaimana ya ? atau cukup dengan memberikan surat keterangan sudah tidak mempunyai usaha saja ?

    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    11 February 2014 at 5:40 pm
    Originaly posted by lovita:

    syarat-syarat untuk pemuktahiran data bagaimana ya ? atau cukup dengan memberikan surat keterangan sudah tidak mempunyai usaha saja ?

    terima kasih

    cukup mengisi formulir perubahan data di KPP dan lampirkan SK Pegawai

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now