Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perubahan NPWP
Selamat siang rekan-rekan ortax,
Saya mau tanya, pada kondisi apa saja suatu perusahaan diharuskan melakukan perubahan NPWP?
Terima kasih
Silahkan baca https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15 280
Khusuna pada pasal 28 ke bawah.atau baca tax learning berikut ;
http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =31- Originaly posted by arisen93:
pada kondisi apa saja suatu perusahaan diharuskan melakukan perubahan NPWP?
9 digit Pertama Tetap (tidak Berubah) Yang berubah 3 digit kode kpp dan 3 digit terakhir kode cabang..
Biasanya pada kondisi-kondisi tertentu seperti :
a. Perubahan alamat Wajib pajak atau domisili Kegiatan usaha atau tempat tinggal melakukan pekerjaan bebas
b. Terdapat kantor cabang baru yang beda Wilayah dari kantor pusat
c. Hal lain yg sudah di tentukan dalam UU dan peraturan dibawahnya. - Originaly posted by jon1201:
Yang berubah 3 digit kode kpp
FYI, Semenjak ada SE-44/PJ/2015 kode KPP tidak berubah rekan, walaupun pindah KPP. Silahkan cek >> https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=3&page=show &id=15814
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
kode KPP tidak berubah rekan
Yupp.. Perusahaan Sy mengalaminya.
Walaupun sudah pindah KPP, tetapi NPWP tetap sama. - Originaly posted by fuzh:
Yupp.. Perusahaan Sy mengalaminya.
Walaupun sudah pindah KPP, tetapi NPWP tetap sama.Yap betul rekan 🙂
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
Semenjak ada SE-44/PJ/2015 kode KPP tidak berubah rekan, walaupun pindah KPP.
Thanks. Saya menjelaskan sebelum SE-44 berlaku pada waktu itu.
saya masih bingung yg poin materi no 2 huruf b:
"pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan WP dilakukan di KPP tempat WP terdaftar".
misal PT A berkantor domisili Jakpus,kemudian bln Juli pindah kantor di domisili Jakbar,apakah untuk lapor spt masih di KPP domisili lama atau yg baru?