Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Perubahan no. faktur
- Originaly posted by mayantidwi:
memangnya ada perbedaan perlakuan ya antara faktur normal dgn faktur pengganti?
jika dari 010.000.15.12345678 (masa mei) menjadi 010.000.15.12345679 (masa mei) maka harus melakukan pembetulan pada masa faktur tersebut dikreditkan
sedangkan jika 010.000.15.12345678 (masa mei) dan diganti dgn 011.000.15.12345679 (masa agustus) maka utk spt masa mei tidak perlu dibetulkan, dan cukup melaporkan faktur pajak penggantinya aja pada masa agustus.
#cmiiw
Salam terima kasih atas penjelasannya
terima kasih atas penjelasannya
terima kasih atas penjelasannya
- Originaly posted by mayantidwi:
memangnya ada perbedaan perlakuan ya antara faktur normal dgn faktur pengganti?
Secara ketentuan, atas kesalahan penulisan/pengisian FP, prosedurnya adalah dengan menggunakan FP Pengganti.
Yang dilakukan oleh lawan transaksi rekan adalah revisi FP, di luar ketentuan perpajakan. Dimana dibuat seolah2 FP fisik memang benar buntutnya 57, dan hanya ada kesalahan input di SPT menjadi 55.Originaly posted by nimaspajak:diganti dgn 011.000.15.12345679 (masa agustus) maka utk spt masa mei tidak perlu dibetulkan, dan cukup melaporkan faktur pajak penggantinya aja pada masa agustus.
sedikit koreksi rekan.
FP pengganti dilaporkan di Masa Pajak dimana FP yang diganti dilaporkan.. - Originaly posted by mayantidwi:
memangnya ada perbedaan perlakuan ya antara faktur normal dgn faktur pengganti?
Secara ketentuan, atas kesalahan penulisan/pengisian FP, prosedurnya adalah dengan menggunakan FP Pengganti.
Yang dilakukan oleh lawan transaksi rekan adalah revisi FP, di luar ketentuan perpajakan. Dimana dibuat seolah2 FP fisik memang benar buntutnya 57, dan hanya ada kesalahan input di SPT menjadi 55.Originaly posted by nimaspajak:diganti dgn 011.000.15.12345679 (masa agustus) maka utk spt masa mei tidak perlu dibetulkan, dan cukup melaporkan faktur pajak penggantinya aja pada masa agustus.
sedikit koreksi rekan.
FP pengganti dilaporkan di Masa Pajak dimana FP yang diganti dilaporkan.. - Originaly posted by mayantidwi:
memangnya ada perbedaan perlakuan ya antara faktur normal dgn faktur pengganti?
Secara ketentuan, atas kesalahan penulisan/pengisian FP, prosedurnya adalah dengan menggunakan FP Pengganti.
Yang dilakukan oleh lawan transaksi rekan adalah revisi FP, di luar ketentuan perpajakan. Dimana dibuat seolah2 FP fisik memang benar buntutnya 57, dan hanya ada kesalahan input di SPT menjadi 55.Originaly posted by nimaspajak:diganti dgn 011.000.15.12345679 (masa agustus) maka utk spt masa mei tidak perlu dibetulkan, dan cukup melaporkan faktur pajak penggantinya aja pada masa agustus.
sedikit koreksi rekan.
FP pengganti dilaporkan di Masa Pajak dimana FP yang diganti dilaporkan.. - Originaly posted by wrmhswr:
FP pengganti dilaporkan di Masa Pajak dimana FP yang diganti dilaporkan.
ooh iyah benar rekan..
maaf saya yg kelupaan :v - Originaly posted by wrmhswr:
FP pengganti dilaporkan di Masa Pajak dimana FP yang diganti dilaporkan.
ooh iyah benar rekan..
maaf saya yg kelupaan :v - Originaly posted by wrmhswr:
FP pengganti dilaporkan di Masa Pajak dimana FP yang diganti dilaporkan.
ooh iyah benar rekan..
maaf saya yg kelupaan :v