Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Perubahan no. faktur
Dear rekan,
mau tanya, perusahaan kami menerima dari vendor perubahan no. faktur pajak xxx.15.xxxxxx55 menjadi xxx.15.xxxxxx57.
xxx.15.xxxxxx55 sudah dilaporkan bln februari. apakah kami harus membuat pembetulan 1 masa februari utk menggantinya menjadi xxx.15.xxxxxx57?
*info tambahan : tidak ada perubahan isi (DPP/tgl faktur), hanya perubahan no. fakturmohon pencerahannya rekan,
Dear rekan,
mau tanya, perusahaan kami menerima dari vendor perubahan no. faktur pajak xxx.15.xxxxxx55 menjadi xxx.15.xxxxxx57.
xxx.15.xxxxxx55 sudah dilaporkan bln februari. apakah kami harus membuat pembetulan 1 masa februari utk menggantinya menjadi xxx.15.xxxxxx57?
*info tambahan : tidak ada perubahan isi (DPP/tgl faktur), hanya perubahan no. fakturmohon pencerahannya rekan,
Dear rekan,
mau tanya, perusahaan kami menerima dari vendor perubahan no. faktur pajak xxx.15.xxxxxx55 menjadi xxx.15.xxxxxx57.
xxx.15.xxxxxx55 sudah dilaporkan bln februari. apakah kami harus membuat pembetulan 1 masa februari utk menggantinya menjadi xxx.15.xxxxxx57?
*info tambahan : tidak ada perubahan isi (DPP/tgl faktur), hanya perubahan no. fakturmohon pencerahannya rekan,
- Originaly posted by mayantidwi:
apakah kami harus membuat pembetulan 1 masa februari utk menggantinya menjadi xxx.15.xxxxxx57?
iyah rekan harus pembetulan
- Originaly posted by mayantidwi:
apakah kami harus membuat pembetulan 1 masa februari utk menggantinya menjadi xxx.15.xxxxxx57?
iyah rekan harus pembetulan
- Originaly posted by mayantidwi:
apakah kami harus membuat pembetulan 1 masa februari utk menggantinya menjadi xxx.15.xxxxxx57?
iyah rekan harus pembetulan
- Originaly posted by mayantidwi:
tidak ada perubahan isi (DPP/tgl faktur), hanya perubahan no. faktur
itu FP pengganti atau bukan?
lihat digit ketiga dari nomor faktur, angka 0 atau angka 1? - Originaly posted by mayantidwi:
tidak ada perubahan isi (DPP/tgl faktur), hanya perubahan no. faktur
itu FP pengganti atau bukan?
lihat digit ketiga dari nomor faktur, angka 0 atau angka 1? - Originaly posted by mayantidwi:
tidak ada perubahan isi (DPP/tgl faktur), hanya perubahan no. faktur
itu FP pengganti atau bukan?
lihat digit ketiga dari nomor faktur, angka 0 atau angka 1? bukan digitnya 0,
memangnya ada perbedaan perlakuan ya antara faktur normal dgn faktur pengganti?
bukan digitnya 0,
memangnya ada perbedaan perlakuan ya antara faktur normal dgn faktur pengganti?
bukan digitnya 0,
memangnya ada perbedaan perlakuan ya antara faktur normal dgn faktur pengganti?
- Originaly posted by mayantidwi:
memangnya ada perbedaan perlakuan ya antara faktur normal dgn faktur pengganti?
jika dari 010.000.15.12345678 (masa mei) menjadi 010.000.15.12345679 (masa mei) maka harus melakukan pembetulan pada masa faktur tersebut dikreditkan
sedangkan jika 010.000.15.12345678 (masa mei) dan diganti dgn 011.000.15.12345679 (masa agustus) maka utk spt masa mei tidak perlu dibetulkan, dan cukup melaporkan faktur pajak penggantinya aja pada masa agustus.
#cmiiw
Salam - Originaly posted by mayantidwi:
memangnya ada perbedaan perlakuan ya antara faktur normal dgn faktur pengganti?
jika dari 010.000.15.12345678 (masa mei) menjadi 010.000.15.12345679 (masa mei) maka harus melakukan pembetulan pada masa faktur tersebut dikreditkan
sedangkan jika 010.000.15.12345678 (masa mei) dan diganti dgn 011.000.15.12345679 (masa agustus) maka utk spt masa mei tidak perlu dibetulkan, dan cukup melaporkan faktur pajak penggantinya aja pada masa agustus.
#cmiiw
Salam