• Perubahan no. faktur

     nimaspajak updated 9 years, 1 month ago 3 Members · 25 Posts
  • mayantidwi

    Member
    19 March 2015 at 2:20 pm
  • mayantidwi

    Member
    19 March 2015 at 2:20 pm

    Dear rekan,

    mau tanya, perusahaan kami menerima dari vendor perubahan no. faktur pajak xxx.15.xxxxxx55 menjadi xxx.15.xxxxxx57.
    xxx.15.xxxxxx55 sudah dilaporkan bln februari. apakah kami harus membuat pembetulan 1 masa februari utk menggantinya menjadi xxx.15.xxxxxx57?
    *info tambahan : tidak ada perubahan isi (DPP/tgl faktur), hanya perubahan no. faktur

    mohon pencerahannya rekan,

  • mayantidwi

    Member
    19 March 2015 at 2:20 pm

    Dear rekan,

    mau tanya, perusahaan kami menerima dari vendor perubahan no. faktur pajak xxx.15.xxxxxx55 menjadi xxx.15.xxxxxx57.
    xxx.15.xxxxxx55 sudah dilaporkan bln februari. apakah kami harus membuat pembetulan 1 masa februari utk menggantinya menjadi xxx.15.xxxxxx57?
    *info tambahan : tidak ada perubahan isi (DPP/tgl faktur), hanya perubahan no. faktur

    mohon pencerahannya rekan,

  • mayantidwi

    Member
    19 March 2015 at 2:20 pm

    Dear rekan,

    mau tanya, perusahaan kami menerima dari vendor perubahan no. faktur pajak xxx.15.xxxxxx55 menjadi xxx.15.xxxxxx57.
    xxx.15.xxxxxx55 sudah dilaporkan bln februari. apakah kami harus membuat pembetulan 1 masa februari utk menggantinya menjadi xxx.15.xxxxxx57?
    *info tambahan : tidak ada perubahan isi (DPP/tgl faktur), hanya perubahan no. faktur

    mohon pencerahannya rekan,

  • nimaspajak

    Member
    19 March 2015 at 2:27 pm
    Originaly posted by mayantidwi:

    apakah kami harus membuat pembetulan 1 masa februari utk menggantinya menjadi xxx.15.xxxxxx57?

    iyah rekan harus pembetulan

  • nimaspajak

    Member
    19 March 2015 at 2:27 pm
    Originaly posted by mayantidwi:

    apakah kami harus membuat pembetulan 1 masa februari utk menggantinya menjadi xxx.15.xxxxxx57?

    iyah rekan harus pembetulan

  • nimaspajak

    Member
    19 March 2015 at 2:27 pm
    Originaly posted by mayantidwi:

    apakah kami harus membuat pembetulan 1 masa februari utk menggantinya menjadi xxx.15.xxxxxx57?

    iyah rekan harus pembetulan

  • wrmhswr

    Member
    19 March 2015 at 2:59 pm
    Originaly posted by mayantidwi:

    tidak ada perubahan isi (DPP/tgl faktur), hanya perubahan no. faktur

    itu FP pengganti atau bukan?
    lihat digit ketiga dari nomor faktur, angka 0 atau angka 1?

  • wrmhswr

    Member
    19 March 2015 at 2:59 pm
    Originaly posted by mayantidwi:

    tidak ada perubahan isi (DPP/tgl faktur), hanya perubahan no. faktur

    itu FP pengganti atau bukan?
    lihat digit ketiga dari nomor faktur, angka 0 atau angka 1?

  • wrmhswr

    Member
    19 March 2015 at 2:59 pm
    Originaly posted by mayantidwi:

    tidak ada perubahan isi (DPP/tgl faktur), hanya perubahan no. faktur

    itu FP pengganti atau bukan?
    lihat digit ketiga dari nomor faktur, angka 0 atau angka 1?

  • mayantidwi

    Member
    20 March 2015 at 8:13 am

    bukan digitnya 0,

    memangnya ada perbedaan perlakuan ya antara faktur normal dgn faktur pengganti?

  • mayantidwi

    Member
    20 March 2015 at 8:13 am

    bukan digitnya 0,

    memangnya ada perbedaan perlakuan ya antara faktur normal dgn faktur pengganti?

  • mayantidwi

    Member
    20 March 2015 at 8:13 am

    bukan digitnya 0,

    memangnya ada perbedaan perlakuan ya antara faktur normal dgn faktur pengganti?

  • nimaspajak

    Member
    20 March 2015 at 8:29 am
    Originaly posted by mayantidwi:

    memangnya ada perbedaan perlakuan ya antara faktur normal dgn faktur pengganti?

    jika dari 010.000.15.12345678 (masa mei) menjadi 010.000.15.12345679 (masa mei) maka harus melakukan pembetulan pada masa faktur tersebut dikreditkan
    sedangkan jika 010.000.15.12345678 (masa mei) dan diganti dgn 011.000.15.12345679 (masa agustus) maka utk spt masa mei tidak perlu dibetulkan, dan cukup melaporkan faktur pajak penggantinya aja pada masa agustus.
    #cmiiw
    Salam

  • nimaspajak

    Member
    20 March 2015 at 8:29 am
    Originaly posted by mayantidwi:

    memangnya ada perbedaan perlakuan ya antara faktur normal dgn faktur pengganti?

    jika dari 010.000.15.12345678 (masa mei) menjadi 010.000.15.12345679 (masa mei) maka harus melakukan pembetulan pada masa faktur tersebut dikreditkan
    sedangkan jika 010.000.15.12345678 (masa mei) dan diganti dgn 011.000.15.12345679 (masa agustus) maka utk spt masa mei tidak perlu dibetulkan, dan cukup melaporkan faktur pajak penggantinya aja pada masa agustus.
    #cmiiw
    Salam

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now