Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perubahan Modal
Halo kawan…mohon pencerahannya
untuk perubahan modal pada Akte, apakah harus di buat pengakuannya?
bila modal belum di setor, di catat sebagai akun apa ?terima kasih atas perhatiannya
Viewing 1 - 2 of 2 replies