Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perubahan Kontraktual Perusahaan
Perubahan Kontraktual Perusahaan
Rekan,
tolong dibantu untuk meluruskan otak saya,
Ceritanya begini;
pada tahun 2008 PT ABC membeli barang pada PT A dengan pembayaran 3 tahap.
Pembayaran tahap 1 dan 2 sudah lunas.
Pada saat pembayaran tahap 3 ini PT A di beli sahamnya oleh PT B.
Kemudian kontraktual antara PT ABC dengan PT A diambil alih oleh PT B.
Kemudian timbullah addendum kontrak PT ABC dengan PT B.Yang mau saya tanyakan:
1. adakah permasalahan mengenai di dalam pajaknya?2. Invoice tahap 3 ini dibuat bulan Februari 2015, namun addendum kontraknya di buat bulan Juli 2015. Adakah permasalahan dalam pajaknya?
3. PPn yang sudah di terbitkan Bulan Februari, jika saya minta di ganti bulan september apakah bisa?
(sebelumnya memakai espt berubah menjadi efaktur)
Caranya bagaimana yah?- Originaly posted by lagong:
PT A di beli sahamnya oleh PT B
Originaly posted by lagong:Kemudian kontraktual antara PT ABC dengan PT A diambil alih oleh PT B.
Yang paling utama dilakukan adalah mengetahui dulu jenis penggabungan usaha perusahaan itu, apakah Merger / Akuisisi. (UU PT Pasal 1).
Apakah PT. A masih berdiri dan memiliki status hukum?
Jika ya, maka menurut saya ini adalah bentuk "akuisisi". Secara hukum, aktiva dan pasiva PT yg diambil alih, akan tetap menjadi milik PT yg diambil alih. (aktiva dan pasiva PT. A tetap menjadi milik PT. A). sehingga tdk perlu dibuatkan addendum kontrak.
Jika tidak, maka menurut saya ini adalah bentuk "merger". Secara hukum, aktiva dan pasiva PT yang menggabungkan diri, akan menjadi milik PT. yang menerima penggabungan tersebut. (aktiva dan pasiva PT. A akan menjadi milik PT. B). Sehingga perlu dibuatkan addendum kontrak.
CMIIW 🙂