• Perubahan Kode Faktur

     Suri updated 11 years, 5 months ago 3 Members · 10 Posts
  • Suri

    Member
    22 October 2012 at 10:39 am

    Salam ortaxer, apakah ada yang punya referensi tentang perubahan kode seri faktur pajak?
    perusahaan rekanan dari perusahaan saya menerbitkan faktur pajak dengan kode seri devxxx-12.00000001. apakah memang sudah ada perubahan atas kode seri faktur pajak?
    terima kasih.

  • Suri

    Member
    22 October 2012 at 10:39 am
  • begawan5060

    Member
    22 October 2012 at 10:42 am
    Originaly posted by babydragon:

    kode seri devxxx-12.00000001

    Lhooo? Ini kan yang jadul?

  • Suri

    Member
    22 October 2012 at 10:45 am

    benar rekan begawan. makanya saat menerima surat pemberitahuan dari rekanan, kami bertanya kenapa mereka merubah kode faktur pajak. kebetulan yang kodenya berubah adalah anak perusahaan yang baru didirikan oleh rekanan kami. menurut jawaban dari mereka, saat mereka mendaftarkan pengukuhan PKP, mereka diberikan pemberitahuan tentang kode faktur pajak seperti di atas pak.

  • begawan5060

    Member
    22 October 2012 at 10:50 am
    Originaly posted by babydragon:

    saat mereka mendaftarkan pengukuhan PKP, mereka diberikan pemberitahuan tentang kode faktur pajak seperti di atas pak.

    Ini yang memberikan Kantor Pajak?

  • Suri

    Member
    22 October 2012 at 11:07 am

    iya rekan
    dapatnya dari kantor pajak. mreka ada fax suratnya ke kami.

  • nagatomo

    Member
    22 October 2012 at 11:34 am
    Originaly posted by babydragon:

    apakah memang sudah ada perubahan atas kode seri faktur pajak?

    sepertinya belum ada rekan,

    Originaly posted by babydragon:

    dapatnya dari kantor pajak

    salah tulis petugas kpp kali rekan. atau tanyakan pd petugas kppnya dasar aturanya jikalau ada perubahan kode seri FPnya

    cmiiw

  • Suri

    Member
    22 October 2012 at 11:44 am

    pada suratnya juga ada dituliskan kepada perusahaan tersebut supaya melaporkan jumlah faktur pajak yang akan dicetak rekan.
    Jika seperti itu, saat menerima faktur pajak dari rekanan nanti, mana bisa kami masukkan ke eSPT rekan?

  • begawan5060

    Member
    22 October 2012 at 11:50 am

    Memang sebelumnya (jadul) diberikan kode seri oleh KPP…
    Kemudian hal tsb sudah tidak lagi digunakan mulai 1 April 2010 (Per-13)
    Memang ada wacana akan ada lagi pemberian kode seri oleh KPP, tetapi setahu saya belum ada keputusannya

  • Suri

    Member
    22 October 2012 at 11:52 am

    oh.. sudah ada wacananya ya rekan? apa bisa diberikan link nya sebagai referensi bagi kami?

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now