Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perubahan Kepemlilkan Perusahaan

  • Perubahan Kepemlilkan Perusahaan

     KAJAPSBY updated 10 years, 10 months ago 2 Members · 5 Posts
  • Nkt75

    Member
    22 January 2014 at 3:42 pm

    Mohon dibantu penjelasan mengenai :
    1.Sanksi Perpajakan atas perusahaan yang tidak membuat Laporan Keuangan dan tidak Lapor SPT Badan th 2012 dengan alasan tidak ada aktivitas penjualan.
    2. Pertengahan okt 2013, perusahaan tersebut di jual sebagian sahamnya sehingga perubahan struktur kepemilikan di akte notaris, Bagaimana pelaporan PPH Badan th 2013, sedangkan th 2012 tidak dilakukan pelaporan.
    Mohon dibantu jawabannya. terima kasih

  • Nkt75

    Member
    22 January 2014 at 3:42 pm

    Mohon dibantu penjelasan mengenai :
    1.Sanksi Perpajakan atas perusahaan yang tidak membuat Laporan Keuangan dan tidak Lapor SPT Badan th 2012 dengan alasan tidak ada aktivitas penjualan.
    2. Pertengahan okt 2013, perusahaan tersebut di jual sebagian sahamnya sehingga perubahan struktur kepemilikan di akte notaris, Bagaimana pelaporan PPH Badan th 2013, sedangkan th 2012 tidak dilakukan pelaporan.
    Mohon dibantu jawabannya. terima kasih

  • Nkt75

    Member
    22 January 2014 at 3:42 pm
  • KAJAPSBY

    Member
    23 January 2014 at 8:22 am
    Originaly posted by Nkt75:

    th 2012

    laporkan saja , sanksi nunggu dari kpp

  • KAJAPSBY

    Member
    23 January 2014 at 8:22 am
    Originaly posted by Nkt75:

    th 2012

    laporkan saja , sanksi nunggu dari kpp

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now