Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perubahan Kepemlilkan Perusahaan
Perubahan Kepemlilkan Perusahaan
Mohon dibantu penjelasan mengenai :
1.Sanksi Perpajakan atas perusahaan yang tidak membuat Laporan Keuangan dan tidak Lapor SPT Badan th 2012 dengan alasan tidak ada aktivitas penjualan.
2. Pertengahan okt 2013, perusahaan tersebut di jual sebagian sahamnya sehingga perubahan struktur kepemilikan di akte notaris, Bagaimana pelaporan PPH Badan th 2013, sedangkan th 2012 tidak dilakukan pelaporan.
Mohon dibantu jawabannya. terima kasihMohon dibantu penjelasan mengenai :
1.Sanksi Perpajakan atas perusahaan yang tidak membuat Laporan Keuangan dan tidak Lapor SPT Badan th 2012 dengan alasan tidak ada aktivitas penjualan.
2. Pertengahan okt 2013, perusahaan tersebut di jual sebagian sahamnya sehingga perubahan struktur kepemilikan di akte notaris, Bagaimana pelaporan PPH Badan th 2013, sedangkan th 2012 tidak dilakukan pelaporan.
Mohon dibantu jawabannya. terima kasih- Originaly posted by Nkt75:
th 2012
laporkan saja , sanksi nunggu dari kpp
- Originaly posted by Nkt75:
th 2012
laporkan saja , sanksi nunggu dari kpp